Berita

Pada 4 Juni 2020 Mahkamah Agung Spanyol mencabut hak Sahrawi yang lahir di atas tahun 1975 untuk mengklaim kewarganegaraan Spanyol/Net

Dunia

Dicabut, Hak Kewarganegaraan Spanyol Bagi Masyarakat Sahara Yang Lahir Di Atas 1975

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung Spanyol secara resmi mencabut hak kewarganegaraan Spanyol bagi kelompok masyarakat Sahrawi yang lahir di atas tahun 1975.

Sahrawi  merupakan istilah bagi kelompok masyarakat yang tinggal di kawasan Gurun Sahara di Afrika.

Keputusan Mahkamah Agung Spanyol diambil pada hari Kamis pekan lalu (4/6) dengan pertimbangan bahwa wilayah Sahara di Maroko secara hukum tidak dapat dianggap sebagai bagian dari wilayah kedaulatan Spanyol yang pernah menguasai negara itu antara 1912 sampai 1975.


Merujuk pada pasal 17.1.c dari KUH Perdata Spanyol, disebutkan bahwa Spanyol memberikan hak kewarganegaraan Spanyol kepada "mereka yang lahir di Spanyol oleh orang tua asing, jika keduanya tidak memiliki kewarganegaraan atau jika undang-undang dari keduanya tidak memberikan kewarganegaraan pada anak".

Sementara itu, selama kediktatoran Francisco Franco, antara tahun 1939 hingga 1975, pemerintah Spanyol menggolongkan Sahara di Maroko sebagai provinsi Spanyol. Rezim Franco juga menyebut wilayah itu sebagai "daerah otonom Spanyol".

Kewargangaraan Spanyol untuk kelompok masyarakat di Sahara mulai diberikan pada tahun 1958 sampai Spanyol menarik diri dari wilayah itu pada tahun 1975.

Menurut catatan, pada akhir era 1950an  Spanyol telah memberikan kewarganegaraan Spanyol pada setidaknya 32 ribu Sahrawis.

Sementara itu, sensus yang digelar tahun 1974 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 74 ribu Sahrawi yang dianggap berada di "daerah otonom Spanyol". Jika merujuk pada aturan hukum Spanyol di atas, maka keturunan dari 74 ribu Sahrawi itu memiliki hak untuk mengklaim kewarganegaraan Spanyol.

Namun kini, Mahkamah Agung Spanyol mencabut aturan tersebut. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung Spanyol mengabaikan klasifikasi Francisco Franco yang menggolongkan Sahara di Maroko sebagai provinsi Spanyol.

Sebagai gantinya, Mahkamah Agung Spanyol menggunakan UU 40/1975 yang diterbitkan pada 9 November 1975 yang memberi wewenang kepada pemerintah Spanyol untuk melakukan dan mengadopsi tindakan yang diperlukan untuk dekolonisasi wilayah non-otonom Sahara, sambil tetap melindungi kepentingan Spanyol.

Penggunaan kata "dekolonisasi", menurut Mahkamah Agung, sama dengan "meniadakan" klasifikasi Sahara sebagai provinsi.

Hal itu secara langsung berimbas pada penghapusan hak Sahrawi kelahiran di atas 1975 untuk mengklaim kewarganegaraan Spanyol.

Dikabarkan Morocco World News, putusan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pendaftaran Spanyol mengajukan banding atas keputusan pengadilan di Kepulauan Balearic untuk memberikan kewarganegaraan melalui rute kewarganegaraan asal kepada seorang wanita Sahrawi yang lahir di Agwanit pada tahun 1973.

Dengan putusan Mahkamah Agung Spanyol itu, wanita yang telah tinggal di Ibiza selama 36 tahun tersebut harus mengajukan permohonan kewarganegaraan Spanyol melalui proses naturalisasi.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya