Berita

Pada 4 Juni 2020 Mahkamah Agung Spanyol mencabut hak Sahrawi yang lahir di atas tahun 1975 untuk mengklaim kewarganegaraan Spanyol/Net

Dunia

Dicabut, Hak Kewarganegaraan Spanyol Bagi Masyarakat Sahara Yang Lahir Di Atas 1975

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung Spanyol secara resmi mencabut hak kewarganegaraan Spanyol bagi kelompok masyarakat Sahrawi yang lahir di atas tahun 1975.

Sahrawi  merupakan istilah bagi kelompok masyarakat yang tinggal di kawasan Gurun Sahara di Afrika.

Keputusan Mahkamah Agung Spanyol diambil pada hari Kamis pekan lalu (4/6) dengan pertimbangan bahwa wilayah Sahara di Maroko secara hukum tidak dapat dianggap sebagai bagian dari wilayah kedaulatan Spanyol yang pernah menguasai negara itu antara 1912 sampai 1975.


Merujuk pada pasal 17.1.c dari KUH Perdata Spanyol, disebutkan bahwa Spanyol memberikan hak kewarganegaraan Spanyol kepada "mereka yang lahir di Spanyol oleh orang tua asing, jika keduanya tidak memiliki kewarganegaraan atau jika undang-undang dari keduanya tidak memberikan kewarganegaraan pada anak".

Sementara itu, selama kediktatoran Francisco Franco, antara tahun 1939 hingga 1975, pemerintah Spanyol menggolongkan Sahara di Maroko sebagai provinsi Spanyol. Rezim Franco juga menyebut wilayah itu sebagai "daerah otonom Spanyol".

Kewargangaraan Spanyol untuk kelompok masyarakat di Sahara mulai diberikan pada tahun 1958 sampai Spanyol menarik diri dari wilayah itu pada tahun 1975.

Menurut catatan, pada akhir era 1950an  Spanyol telah memberikan kewarganegaraan Spanyol pada setidaknya 32 ribu Sahrawis.

Sementara itu, sensus yang digelar tahun 1974 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 74 ribu Sahrawi yang dianggap berada di "daerah otonom Spanyol". Jika merujuk pada aturan hukum Spanyol di atas, maka keturunan dari 74 ribu Sahrawi itu memiliki hak untuk mengklaim kewarganegaraan Spanyol.

Namun kini, Mahkamah Agung Spanyol mencabut aturan tersebut. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung Spanyol mengabaikan klasifikasi Francisco Franco yang menggolongkan Sahara di Maroko sebagai provinsi Spanyol.

Sebagai gantinya, Mahkamah Agung Spanyol menggunakan UU 40/1975 yang diterbitkan pada 9 November 1975 yang memberi wewenang kepada pemerintah Spanyol untuk melakukan dan mengadopsi tindakan yang diperlukan untuk dekolonisasi wilayah non-otonom Sahara, sambil tetap melindungi kepentingan Spanyol.

Penggunaan kata "dekolonisasi", menurut Mahkamah Agung, sama dengan "meniadakan" klasifikasi Sahara sebagai provinsi.

Hal itu secara langsung berimbas pada penghapusan hak Sahrawi kelahiran di atas 1975 untuk mengklaim kewarganegaraan Spanyol.

Dikabarkan Morocco World News, putusan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pendaftaran Spanyol mengajukan banding atas keputusan pengadilan di Kepulauan Balearic untuk memberikan kewarganegaraan melalui rute kewarganegaraan asal kepada seorang wanita Sahrawi yang lahir di Agwanit pada tahun 1973.

Dengan putusan Mahkamah Agung Spanyol itu, wanita yang telah tinggal di Ibiza selama 36 tahun tersebut harus mengajukan permohonan kewarganegaraan Spanyol melalui proses naturalisasi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya