Berita

Sidang gugatan terhadapa Rektor Unnes terkait pembebasan tugas Sucipto Hadi Purnomo/RMOLJateng

Nusantara

Bebas Tugaskan Dosen Secara Sepihak, Rektor Unnes Digugat

RABU, 10 JUNI 2020 | 21:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo, menggugat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman atas Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Dosen Atas Nama Dr. Sucipto Hadi Purnomo, S.Pd, M.Pd.

Kuasa hukum Sucipto, Herdin Pardjoangan mengatakan, Keputusan Rektor Unnes tersebut, cacat secara prosedur dan substansi.

Atas hal itu, Herdin menjelaskan bahwa sebelum penerbitan SK Rektor tentang pembebas tugasan Sucipto Hadi Purnomo, tidak pernah ada pemanggilan dan pemeriksaan oleh atasannya langsung.


"Dalam hal ini, Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang ataupun Ketua Jurusan bahasa dan Sastra Jawa yang secara struktural merupakan pimpinan dari Sucipto Hadi Purnomo pada tingkat Fakultas ataupun jurusan tempat klien kami mengajar sebagai dosen," kata Herdin, usai sidang online Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu (10/6) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.

Menurut Herdin, seharusnya pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen, didahului dengan pemanggilan dan pemeriksaan oleh atasan langsung. Tujuannya untuk memastikan kebenaran apakah ada dugaan pelanggaran disiplin.

"Artinya penerbitan keputusan oleh rektor Unnes tersebut, bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Yang pada pokoknya menyebutkan, pembebasan sementara PNS dari tugas jabatanya dilakukan oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa," terangnya.

Herdin melanjutkan, ketentuan tersebut, dipertegas dalam Peraturan Rektor Unnes 47/2017 tentang Pedoman Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Unnes.

Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap pegawai di lingkungan Unnes harus didahului dengan adanya pemanggilan secara tertulis dan pemeriksaan oleh atasannya langsung.

"Dalam konteks kasus ini terlihat jelas bahwa proses tersebut tidak pernah dilakukan secara langsung oleh atasannya. Justru keputusan pembebasan sementara tersebut dilakukan oleh Rektor Unnes yang secara struktural bukan merupakan atasan langsung dari Sucipto Hadi Purnomo," papar dia.

Lebih jauh, Herdin meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya. Dia juga meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/167/UN37/HK/2020 Tentang Pembebasan Sementara kliennya.

"Mewajibkan Rektor Unnes untuk mencabut Keputusan Rektor tersebut. Memerintahkan  Rektor Unnes untuk membayar ganti rugi terhadap tunjangan profesi dan Remunerasi senilai Rp 4, 5 juta," tutup dia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya