Berita

Sidang gugatan terhadapa Rektor Unnes terkait pembebasan tugas Sucipto Hadi Purnomo/RMOLJateng

Nusantara

Bebas Tugaskan Dosen Secara Sepihak, Rektor Unnes Digugat

RABU, 10 JUNI 2020 | 21:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo, menggugat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman atas Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Dosen Atas Nama Dr. Sucipto Hadi Purnomo, S.Pd, M.Pd.

Kuasa hukum Sucipto, Herdin Pardjoangan mengatakan, Keputusan Rektor Unnes tersebut, cacat secara prosedur dan substansi.

Atas hal itu, Herdin menjelaskan bahwa sebelum penerbitan SK Rektor tentang pembebas tugasan Sucipto Hadi Purnomo, tidak pernah ada pemanggilan dan pemeriksaan oleh atasannya langsung.


"Dalam hal ini, Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang ataupun Ketua Jurusan bahasa dan Sastra Jawa yang secara struktural merupakan pimpinan dari Sucipto Hadi Purnomo pada tingkat Fakultas ataupun jurusan tempat klien kami mengajar sebagai dosen," kata Herdin, usai sidang online Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu (10/6) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.

Menurut Herdin, seharusnya pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen, didahului dengan pemanggilan dan pemeriksaan oleh atasan langsung. Tujuannya untuk memastikan kebenaran apakah ada dugaan pelanggaran disiplin.

"Artinya penerbitan keputusan oleh rektor Unnes tersebut, bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Yang pada pokoknya menyebutkan, pembebasan sementara PNS dari tugas jabatanya dilakukan oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa," terangnya.

Herdin melanjutkan, ketentuan tersebut, dipertegas dalam Peraturan Rektor Unnes 47/2017 tentang Pedoman Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Unnes.

Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap pegawai di lingkungan Unnes harus didahului dengan adanya pemanggilan secara tertulis dan pemeriksaan oleh atasannya langsung.

"Dalam konteks kasus ini terlihat jelas bahwa proses tersebut tidak pernah dilakukan secara langsung oleh atasannya. Justru keputusan pembebasan sementara tersebut dilakukan oleh Rektor Unnes yang secara struktural bukan merupakan atasan langsung dari Sucipto Hadi Purnomo," papar dia.

Lebih jauh, Herdin meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya. Dia juga meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/167/UN37/HK/2020 Tentang Pembebasan Sementara kliennya.

"Mewajibkan Rektor Unnes untuk mencabut Keputusan Rektor tersebut. Memerintahkan  Rektor Unnes untuk membayar ganti rugi terhadap tunjangan profesi dan Remunerasi senilai Rp 4, 5 juta," tutup dia.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya