Berita

Sidang gugatan terhadapa Rektor Unnes terkait pembebasan tugas Sucipto Hadi Purnomo/RMOLJateng

Nusantara

Bebas Tugaskan Dosen Secara Sepihak, Rektor Unnes Digugat

RABU, 10 JUNI 2020 | 21:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo, menggugat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman atas Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Dosen Atas Nama Dr. Sucipto Hadi Purnomo, S.Pd, M.Pd.

Kuasa hukum Sucipto, Herdin Pardjoangan mengatakan, Keputusan Rektor Unnes tersebut, cacat secara prosedur dan substansi.

Atas hal itu, Herdin menjelaskan bahwa sebelum penerbitan SK Rektor tentang pembebas tugasan Sucipto Hadi Purnomo, tidak pernah ada pemanggilan dan pemeriksaan oleh atasannya langsung.


"Dalam hal ini, Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang ataupun Ketua Jurusan bahasa dan Sastra Jawa yang secara struktural merupakan pimpinan dari Sucipto Hadi Purnomo pada tingkat Fakultas ataupun jurusan tempat klien kami mengajar sebagai dosen," kata Herdin, usai sidang online Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu (10/6) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.

Menurut Herdin, seharusnya pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen, didahului dengan pemanggilan dan pemeriksaan oleh atasan langsung. Tujuannya untuk memastikan kebenaran apakah ada dugaan pelanggaran disiplin.

"Artinya penerbitan keputusan oleh rektor Unnes tersebut, bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Yang pada pokoknya menyebutkan, pembebasan sementara PNS dari tugas jabatanya dilakukan oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa," terangnya.

Herdin melanjutkan, ketentuan tersebut, dipertegas dalam Peraturan Rektor Unnes 47/2017 tentang Pedoman Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Unnes.

Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap pegawai di lingkungan Unnes harus didahului dengan adanya pemanggilan secara tertulis dan pemeriksaan oleh atasannya langsung.

"Dalam konteks kasus ini terlihat jelas bahwa proses tersebut tidak pernah dilakukan secara langsung oleh atasannya. Justru keputusan pembebasan sementara tersebut dilakukan oleh Rektor Unnes yang secara struktural bukan merupakan atasan langsung dari Sucipto Hadi Purnomo," papar dia.

Lebih jauh, Herdin meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya. Dia juga meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/167/UN37/HK/2020 Tentang Pembebasan Sementara kliennya.

"Mewajibkan Rektor Unnes untuk mencabut Keputusan Rektor tersebut. Memerintahkan  Rektor Unnes untuk membayar ganti rugi terhadap tunjangan profesi dan Remunerasi senilai Rp 4, 5 juta," tutup dia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya