Berita

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Pertahanan

Dua ABK Indonesia Diduga Alami Penyiksaan Di Kapal China, DPR: Ini Tidak Bisa Dibiarkan!

SENIN, 08 JUNI 2020 | 20:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus kekerasan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di kapal asing kembali terjadi. Kali ini, dua ABK yang diketahui warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Utara (Sumut) diduga mengalami penyiksaan di kapal Cina, LU QIAN YUA YU 901.

Adalah Andri Juniansyah (30) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Reynalfi (22) berasal dari Pematang Siantar, Sumatera Utara. Kedua ABK itu melompat ke Selat Malaka karena mengaku tidak tahan dengan penyiksaan yang sering dialaminya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian penuh kepada dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami dugaan kekerasan dan melompat ke laut itu.


"Saya dengar, ABK kita itu terjun dari kapal berbendara China. Lagi-lagi, alasannya karena kekerasan. Ini tidak bisa dibiarkan. WNI yang bekerja di kapal-kapal asing wajib dilindungi," tegas Saleh Daulay dalam keterangannya, Senin (8/6).

Menurut Saleh Daulay, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi WNI yang bekerja di kapal-kapal asing.

Pertama, pemerintah diminta menjalin kerjasama dengan pemerintah negara asing yang banyak mempekerjakan WNI. Dalam kerjasama itu diharapkan ada klausul perlindungan bagi WNI.

"Kemanapun kapalnya berlayar, perlindungan penuh harus diberikan," ujarnya.

"Perlindungan itu termasuk upah, jam kerja, jaminan sosial, lembur, kesehatan, makan, istirahat, libur, dan hak-hak pekerja lainnya. Mereka tidak boleh menerima tindak kekerasan dan harus dibayar sesuai dengan kontrak kerja," imbuhnya menegaskan.

Kedua, lanjut Saleh Daulay, pemerintah juga harus memeriksa dan mendampingi seluruh agen pengirim jasa tenaga kerja yang bekerjasama dengan kapal-kapal asing.

"Agen-agen itu tidak boleh lepas tanggung jawab. Mereka diharapkan tetap ikut memantau keadaan para ABK yang dikirim. Jika ada perlakuan yang tidak baik dan tidak benar, mereka harus ikut aktif memberikan perlindungan. Dalam hal ini, tentu bisa dilakukan bersama-sama dengan pemerintah," kata Saleh Daulay.

Selanjutnya, pemerintah juga diminta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para ABK yang bekerja di kapal-kapal sebelum mereka diberangkatkan. Sosialisasi dan edukasi itu terkait dengan hak dan kewajiban pekerja secara umum. Termasuk memberikan informasi tentang sistem pelaporan yang bisa mereka lakukan jika sewaktu-waktu mereka menerima kekerasan.

"Saya melihat, sosialisasi dan edukasi ini masih jarang sekali dilakukan. Padahal, ini salah satu aspek yang penting dilaksanakan dalam melindungi dan menjaga para ABK yang bekerja di laut lepas dalam waktu yang lama," demikian Saleh Daulay yang juga Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Berdasarkan informasi, kedua ABK asal Indonesia itu terapung di laut lepas hampir 7 jam. Selanjutnya ditemukan mengapung di sekitar Perairan STS Internasional, Kepulauan Riau, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari oleh nelayan.

Dugaan kekerasan terhadap Andri dan Reynalfi ini terjadi selang waktu satu bulan setelah meninggalnya tiga ABK Indonesia di kapal ikan Cina yang jenazahnya dilarung ke laut.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya