Berita

Pengacara Titian Wilaras, Acong Latif/Net

Nusantara

Kesal Dengan Keterangan Saksi, Pengacara: Aset Terdakwa Di BPR Legian Lebih Dari Kerugian Yang Disebutkan

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang kasus perbankan yang menyeret Pemilik BPR Legian Titian Wilaras, bergulir dengan agenda mendengar keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Para saksi tersebut adalah para direksi di Bank BPR Legian. Mereka adalah Direktur Kepatuhan Ni Putu Dewi Wirastini, Kepala Bisnis I Gede Made Karyawan, HR dan GA manajer Andre Muliya, dan Direktur Utama Indra Wijaya.

Namun, selama berlangsungnya persidangan itu, keterangan empat orang saksi dihadapan Hakim Ketua Angeiiki Gandajani Day terkesan tidak konsisten karena selalu berubah-ubah dan tidak ada keterkaitan satu dengan yang lainnya.


Misalnya keterangan dari I Gede Made Karyawan. Dia mengatakan bahwa mendapat perintah dari terdakwa untuk mencairkan uang dari dana BDD atau biaya dibayar di muka yang kemudian ditransferkan ke rekening terdakwa.

Padahal saksi lain mengatakan, bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengambil uang dari BDD. Namun, saksi Made Karyawan tetap ngotot bahwa Titian memerintahkan melalui pesan WhatsApp.

"Ada nggak pesan WhatsApp-nya? Kalau ada tolong tunjukkan di muka persidangan," tanya Hakim yang dijawab saksi tidak ada karena sudah diserahkan ke pihak OJK.

Namun, pengakuan itu menjadi janggal karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dicantumkan bukti percakapan WhatsApp tersebut.

"Sebenarnya disini fakta hukumnya, karena tidak ada bukti. Apa lagi klien kami (Titian) memerintahkan untuk mengambil uang di BDD," tegas Acong Latif, kuasa hukum terdakwa.

"Apakah selain mengambil dari BDD, bisa uang diambil dari dana lain," tanya hakim yang dijawab saksi Dewi Wirastini dengan mengatakan bisa diambil dari dana lain.

"Terus kenapa tetap diambil dari BDD?" cecar hakim lagi yang kembali tidak dijawab para saksi.

Anehnya, saksi Indra Wijaya yang menjabat sebagai direktur utama mengatakan tidak bekerja sesuai tugas dan fungsi posisinya tersebut.

"Saya hanya status saja Dirut, aslinya yang menjalankan peran Dirut adalah Made Karyawan," katanya di muka sidang.

Sementara terdakwa Titian Wilaras saat dimintai tanggapannya terkait keterangan para saksi, dia mengakui bahwa memang tidak memiliki pengetahuan soal perbankan.

Dia juga mengatakan bahwa tidak pernah memerintah para saksi untuk mencairkan dana dari BDD. Titian mengatakan, di BPR Legian, selain sebagai pemegang saham, juga sebagai nasabah.

"BDD saja saya tidak mengerti, bagaimana saya bisa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD," tegas Titian.

Dia menyebutkan, total aset miliknya berupa uang dan bangunan yang diinvestasikan di BPR Legian ada sekitar Rp 90 miliar.

Pengakuan Titian terkait asetnya ini pun diamini oleh para saksi.

"Artinya uang klien kami lebih dari nilai kerugian yang disebut-sebut. Jadi saya jadi bertanya, dalam kasus ini siapa yang diuntungkan dan yang dirugikan?" tegas Acong.

Adapun kerugian yang dialami BPR Legian dalam kasus ini senilai Rp 23,1 miliar.

Hakim pun sempat bertanya kepada para saksi terkait kenapa BPR Legian sampai terjerat masalah. Hal ini tidak mendapat jawaban dari para saksi.

"Ya kalian sebagai Direksi yang tidak bisa mengelola bank, harusnya kalian yang bertanggungjawab bukan terdakwa," timpal hakim.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya