Berita

Gedung PP Muhammadiyah/Repro

Kesehatan

PP Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran, Shalat Jumat Boleh Di Masjid Dengan Catatan

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 17:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemik dan Dampak Covid-19.

Surat edaran ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial, dan keagamaan saat pandemik Covid-19.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti mengatakan, saat ini Indonesia masih dalam masa darurat Covid-19 yang ditandai fluktuasi kasus Covid-19 setiap waktu. Meski demikian, terdapat beberapa daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19.


"Ini semua merupakan rahmat Allah SWT dan hasil usaha pemerintah dan masyarakat, termasuk warga Muhammadiyah yang bekerja tulus ikhlas membantu mengatasi pandemik Covid-19," ujar Abdul Mu'ti, Kamis (4/6).

Pandemik Covid-19 menimbulkan masalah ekonomi dan sosial yang berat. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, belum lagi dampak sosial seperti depresi hingga produktivitas yang rendah.

"Dalam kehidupan masyarakat, agama sangat diperlukan sebagai pemandu perilaku dan memberikan ketenangan jiwa. Masyarakat memerlukan rujukan dan panduan agama dalam hubungannya dengan pelaksanaan ibadah mahdah maupun muamalah," jelasnya.

Atas dasar itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan beberapa butir tuntunan dan panduan yang tercantum dalam SE 05/EDR/I.0/E/2020 sebagai berikut:

1. Warga Muhammadiyah hendaknya senantiasa melaksanakan ibadah sesuai dengan syariat Islam berdasarkan dalil-dalil yang maqbulah disertai fungsi ibadah yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan ihsan dalam kehidupan.

2. Di daerah yang dinyatakan belum aman (zona merah) ibadah sunah, fardu kifayah, dan fardu ain hendaknya dilaksanakan di rumah.

3. Di daerah yang aman (zona hijau), shalat sunah hendaknya dilaksanakan di rumah. Shalat fardlu kifayah sebaiknya dilaksanakan di rumah apabila syarat fardlu kifayah di masjid telah terpenuhi. Salat Jumat dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau Pemerintah setempat. Pelaksanaan Shalat Jumat dengan protokol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan/sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung/ruangan selain masjid/musala yang memenuhi syarat tempat shalat.

4. Pernyataan status aman (hijau) atau darurat (merah) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perlu diketahui bahwa status zona bisa berubah setiap saat, oleh karena itu warga Muhammadiyah agar selalu mengikuti perkembangan keadaan sehingga ketika ada perubahan status bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

5. Warga Muhammadiyah hendaknya tetap waspada disertai ikhtiar untuk mengatasi berbagai masalah pandemik Covid-19 baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Bersikap berdasarkan agama (diniyyah) sesuai manhaj Tarjih dan ilmu pengetahuan (ilmiah) tetap diutamakan. Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqāṣid al-syari'ah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya