Berita

Menteri BUMN, Erick Thohir/Net

Nusantara

Rencana Pembentukan Holding BUMN Pangan Diharapkan Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir berencana menyusun peta jalan penggabungan Perum Bulog dengan PTPN dan RNI dalam klaster pangan.

Rencana tersebut, disusun untuk mendorong terbentuknya rantai industri pangan perusahaan BUMN yang terkonsolidasi dari hulu sampai hilir.

Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah mendukung rencana tersebut sebagai bentuk komitmen negara untuk memenuhi hak pangan setiap warga.


"Inisiatif (holding BUMN pangan) secara prinsip bagus, artinya negara menunjukan komitmen yang kuat untuk memenuhi hak pangan setiap warga negara dan salah satunya intrumenya melalui BUMN,” kata Said Abdullah dalam keterangannya, Kamis (4/6)

Menurut Said, pembentukan holding BUMN pangan diharapkan mampu mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia. Sehingga, persoalan pangan lebih terkontrol dan bisa meningkatkan produksi serta impor pangan dari luar negeri bisa ditekan.

“Semoga dengan adanya penggabungan ini jadi lebih manageable, lalu produksi lebih baik, sehingga kita tidak perlu banyak impor dari luar harapannya kan itu,” ujarnya.

Dengan rencana penggabungan itu, Said memberikan catatan agar dalam operasionalisasi usaha pangan ke depan harus dilakukan bersama rakyat dan petani.

“Produk yang dihasilkan itu harusnya tidak ekslusif, artinya bisa dijangkau oleh semua kalangan, tentu saja dari situ juga ada proses distribusi yang adil,” ungkapnya.

Lanjut Said, ketika klaster pangan sudah terbentuk, terkait produksinya, BUMN juga harus adil dalam konteks membagi keuntungan kepada petani.

“Berproses, berproduksi tidak boleh merugikan petani. Saya kira itu rambu-rambu yang harusnya jadi prasarat kalau memang mau kesana,” kata Said.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) Mohammad Firdaus mengatakan tujuan membentuk holding BUMN pangan untuk menjamin distribusi pangan yang selama ini dikuasai oleh perusahaan swasta yang tidak bisa dikontrol oleh pemerintah.

“Dengan adanya holding pangan ini, maka distribusi pangan itu bisa diatur sedemikian rupa sehingga misalkan pada saat tertentu pasokan dipasar kurang itu bisa diintervensi,” tutur Firdaus.

Agar dapat mengintervensi pasar, pemerintah harus menguasai minimal 40 persen dari barang konsumsi pangan. Sebab, selama ini bulog hanya menguasai 10 persen saja.

“Kalau kurang dari 40 persen kurang efektif, holding pangan itu sebetulnya lebih kepada untuk mengatur distirbusi atau logistik pangan saja," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya