Berita

Ilustrasi jemaah haji/Net

Nusantara

2.235 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Gagal Berangkat, Setoran Disimpan Hingga Tahun Depan

SELASA, 02 JUNI 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 2.235 calon jemaah haji asal Kota Bandung dipastikan batal berangkat ke tanah suci dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Namun, mereka masuk prioritas untuk berangkat pada tahun depan.

Pembatalan tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Lebih lanjut, Humas Kementerian Agama Kota Bandung, Agus Saparudin mengatakan, calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini uangnya tidak akan dikembalikan. Uang tersebut, kata dia, akan disimpan untuk biaya berangkat haji tahun depan.


“Itu (calon jemaah haji) akan diberangkatkan tahun 2021. Terkait dengan setoran, tidak ada pengembalian. Jadi, akan tetap disimpan secara terpisah,” tutur Agus, saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (2/6).

Agus memastikan, calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melakukan pembayaran bisa langsung berangkat tahun depan.

“Iya tinggal berangkat. Nanti kan uang pelunasan akan disimpan badan pengelola keuangan haji di pusat. Untuk jumlahnya (pemberangkatan tahun depan) sesuai kuota 2.235 jemaah termasuk petugas juga pembimbingnya,” kata Agus.

Setelah adanya keputusan tersebut, pihaknya akan segera menyampaikan informasi pembatalan kepada semua calon jemaah haji asal Kota Bandung.
“Hari ini akan disosialisasikan kepada jemaah,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya