Berita

Calon penumpang domestik di Bandara Soekarno Hatta/RMOLBanten

Nusantara

Ratusan Penumpang Di Bandara Soetta Gagal Terbang, Mayoritas Karena Surat Bebas Covid-19 Yang Kedaluarsa

SELASA, 02 JUNI 2020 | 12:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan calon penumpang domestik di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, terpaksa gigit jari. Mereka tak diizinkan terbang karena gagal memenuhi persyaratan.

"Kemarin saja saya dapat laporan, barusan lebih dari 100 penumpang Garuda Indonesia yang tidak bisa terbang," kata Direktur Utama PT. Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Selasa (2/6), dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Alasan penolakan tersebut karena gagal memenuhi syarat terbang. Terutama karena surat keterangan yang sudah kedaluarsa sehingga tak dapat lagi digunakan. Di mana, salah satu syarat untuk bisa bepergian adalah surat pernyataan bebas dari Covid-19 berupa hasil rapid test dan Polymese Chain Reaction (PCR).


"Salah satu penyebab yang paling banyak dialami calon penumpang adalah dokumen keterangan kesehatan bebas Covid-19. Karena rapid test hanya berlaku tiga hari, sementara PCR tujuh hari. Kalau sudah lewat berarti tidak valid," jelas Awaluddin.

Ada pun beberapa dokumen yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat rute domestik yang tercantum pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020, yakni:

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.

2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

3. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari, atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari, termasuk saat keberangkatan.

4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepala Desa setempat.

6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah.

7. Melaporan rencana perjalanan.

Sementara itu, bagi keluarga pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras harus dilengkapi dengan surat keterangan rujukan rumah sakit.

Begitu pula bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya