Berita

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, akan membuka kembali rumah ibadah di PSBB ke-4 di wilayahnya/RMOLBanten

Nusantara

Kembali Perpanjang PSBB, Walikota Tangsel Buka Tempat Ibadah Dengan Sejumlah Syarat

SELASA, 02 JUNI 2020 | 08:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Untuk keempat kalinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memberlakukan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk tahap ke-4 dimulai 1 Juni hingga 14 Juni mendatang.

Perpanjangan masa PSBB di Tangsel ini dipastikan setelah ditetapkannya Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SK Gubernur Banten pun diperkuat dengan diterbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19.


Nah, untuk PSBB gelombang 4 ini, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany akan fokus terhadap dibukanya kembali rumah ibadah. Namun, harus tetap mendapat persetujuan dari Gugus Tugas tingkat Kecamatan.

"Rumah ibadah sesuai edaran Menteri Agama boleh dibuka dengan mengikuti protokol Covid-19, dan di wilayah tersebut dilihat RO dan RT-nya. Dilihat berapa jumlah ODP, PDP, dan positif. Nanti harus ada persetujuan gugus tugas tingkat kecamatan, kelurahan, RW, RT, dan tentu dengan melibatkan Kementerian Agama dan MUI," ujar Airin, Senin (1/6).

Setelah itu, Airin baru akan mengevaluasi dan membuka sarana lain untuk kembali beroperasi. Termasuk mal-mal yang berada di Tangsel.

"Kita fokus di rumah ibadah dulu. Kedua kita lihat di toko-toko dan kios-kios yang kecil dulu. PSBB tetap akan berlaku, kita evaluasi dari rumah ibadah, sarana prasarana lain (menyusul)," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Airin juga menjelaskan, untuk pembukaan kembali mal nantinya Pemkot akan memanggil seluruh pimpinan mal untuk mendapat solusi terbaik.

"Dan untuk mal baru kita panggil minggu ini pemiliknya. Sebenarnya kan mal tidak tutup, mal buka tapi hanya misalnya untuk makanan, pangan, restoran harus bawa pulang," jelas Airin.

"Ini akan saya dengarkan mereka masukannya seperti apa dan apakah mereka punya inovasi misalnya membuka dengan protokol Covid-19, walaupun kami sudah ada catatan terkait regulasi dan ketentuan," tambahnya.

Lebih lanjut, Pemkot Tangsel telah membagikan tugas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi dan mengevaluasi penerapan PSBB gelombang 4 di lapangan.

"Dinas sudah saya bagi tugas untuk bisa lihat dan mengawasi. Pada intinya secara bertahap dengan kita melihat jumlah ODP, PDP, positif dengan melihat RO dan RT-nya," tandas Airin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya