Berita

Suasaca Check in di Bandara Soekarno Hatta yang menerapkan Physical distancing/Ist

Bisnis

Pembatasan Penerbangan Di Bandara PT AP II Diperpanjang Hingga 7 Juni 2020

SENIN, 01 JUNI 2020 | 04:34 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara PT Angkasa Pura II (Persero) diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Setelah sebelumnya pemberlakuan pembatasan bagi penikmat moda transportasi udara ditetapkan hingga 1 Juni 2020.

Keputusan PT Angkasa Pura II (PT AP II) mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

Selain itu, Menteri Perhubungan membuat keputusan 116/2020 memperpanjang keputusan sebelumnya tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus asal Kota Wuhan, China itu.


Sejalan dengan terbitnya rregulasi itu, maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemik masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II.

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Senin dini hari (1/6).

PT Angkasa Pura II kemudian menginformasikan bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Khususnya di bidang Pelayanan percepatan penanganan Covid-19 seperti pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu bidang profesi yang diperbolehkan melakukan perjalanan kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

"Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan," demikian keterangan Awaludin.

PT Angkasa Pura II juga memperbolehkan para Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal diberikan kesempatan menikmati penerbangan rute domestik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya