Berita

Gubernur Jabar Ridwan Kamil/RMOLJabar

Nusantara

Ukur Angka Reproduksi Covid-19, Jabar Gunakan Pemodelan SimcovID

SENIN, 01 JUNI 2020 | 02:34 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat mengukur angka reproduksi efektif (Rt) dengan pemodelan SimcovID (Simulasi dan Pemodelan Covid-19 Indonesia).

Upaya ini diambil berdasarkan metode Kalman Filter yang merupakan perpanjangan dari metode Bayesian Sequential.

SimcovID sendiri merupakan tim gabungan yang terdiri dari peneliti berbagai perguruan tinggi, seperti ITB, Universitas Padjadjaran, YGM, UGM, ITS, UB, dan Undana, dan peneliti perguruan tinggi luar negeri, yakni Essex & Khalifa University, University of Southern Denmark, dan Oxford University.


Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, Ketua Divisi Perencanaan, Riset, dan Epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Mohammad Taufiq Budi Santoso mengatakan, ada tiga indikator dalam mengukur indeks reproduksi Covid-19 (Rt), yakni jumlah kasus positif aktif, jumlah kesembuhan, dan jumlah kematian berdasarkan waktu harian.

“Pemodelan SimcovID berdasarkan metode Kalman Filter menjadi metode yang paling cocok untuk kondisi di Jawa Barat dan datanya pun tersedia,” ungkap Taufik seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Senin (1/6).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5) mengatakan bahwa angka reproduksi efektif (Rt) Jabar konsisten di angka 1 selama 14 hari, bahkan Rt Jabar berada di angka 0,97 dalam dua hari terakhir.

Taufiq menjelaskan, berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka Rt kurang dari 1 selama 14 hari menjadi salah satu indikator dalam aspek epidemiologi untuk pelonggaran pembatasan sosial atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Masih banyak indikator lain yang ditetapkan WHO untuk pelonggaran pembatasan sosial atau penerapan AKB, di antaranya indikator-indikator dalam aspek sistem kesehatan dan aspek surveilans,” katanya.

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar mengizinkan 15 kabupaten/kota menerapkan AKB atau new normal karena sudah berada di level 2 atau zona biru.

Sementara 12 daerah lainnya direkomendasikan untuk melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.

Adapun 15 daerah di Zona Biru atau Level 2 yang bisa menerapkan AKB yakni yakni Kab. Bandung Barat, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Sementara 12 daerah berada di Zona Kuning atau Level 3 adalah Kabupaten Bandung, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya