Berita

Hidayat Nur Whaid/Net

Politik

Kutuk Teror Pada Panitia Diskusi UGM, HNW: Polisi Harus Turun Tangan Tegakkan Hukum

SENIN, 01 JUNI 2020 | 01:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengutuk keras teror dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan, narasumber serta panitia diskusi di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Diskusi sebagai salah satu bentuk mimbar akademik, kata Hidayat merupakan  pelaksanaan hak asasi manusia (HAM). Menurut HNW,  seharusnya tidak diberangus, tapi dihormati serta  dibebaskan dari intervensi apapun dan siapapun.

Hidayat  meminta  aparat kepolisian  turun tangan mengusut peristiwa tersebut, guna menyelamatkan praktik ber-Pancasila dan berdemokrasi. Sekaligus  menjaga eksistensi Indonesia sebagai negara demokrasi dan hukum.


Ia menilai, jika  ancaman seperti itu dibiarkan, akan menjadi tren serta bom waktu diabaikannya Pancasila. Pembiaran terhadap ancaman, juga  akan menyuburkan praktek Negara Democrazy dan Hukum Rimba yang tak sesuai dengan Ideologi Pancasila.

“Teror, intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan, Narsum dan panutia adalah kejahatan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, prinsip negara demokrasi, hukum serta tuntutan reformasi.  Karenanya teror-teror seperti itu harus diusut tuntas,  pelakunya dijatuhi hukuman keras, agar kejahatan seperti ini tak diulangi lagi,” kata Hidayat  melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (31/5).

Hidayat berpendapat, di era demokrasi dan reformasi,  teror serta ancaman pembunuhan untuk menunjukan ketidak setujuan dengan pihak lain seharusnya sudah ditinggalkan dan tidak dipraktikkan lagi.

“Ini malah ada dua teror dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan dan kegiatan di kampus, yang dipertontonkan dengan vulgar kepada publik. Bahkan membuat diskusi ilmiah di kampus UGM sampai dibatalkan. Cara-cara semacam ini seharusnya sudah tidak lagi diberi tempat di Indonesia. Polisi harus turun tangan, menegakkan hukum, mengayomi rakyat dan adil,” tukasnya.

Ancaman teror di UGM, itu makin memprihatinkan, karena mencatut nama aktivis “ormas” Muhammadiyah di Klaten, meski  kemudian dibantah oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Klaten.

Melihat modus tersebut, kata Hidayat pelaku bermaksud mencemarkan nama besar Muhammadiyah. Atau memiliki motif mengadu domba.

"Saya sangat yakin kader Muhammadiyah yang terkenal dengan akhlak mulia dan intelektualitas tingginya, tidak akan menggunakan cara-cara negatif itu. Dengan mengusut tuntas, polisi sekaligus dapat mencegah terjadinya adu domba dan fitnah terhadap Muhammadiyah,” tandasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya