Berita

Lebih dari 12 ribu warga tak bisa keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta karena tak memiliki SIKM/Net

Nusantara

Tak Kantongi SIKM, 12.710 Warga Gagal Keluar-Masuk Jakarta

MINGGU, 31 MEI 2020 | 00:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam menangani Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub No. 47 Tahun 2020 tentang mekanisme perizinan bagi setiap warga yang akan masuk dan keluar wilayah Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan data terakhir pada Jumat 29 Mei 2020, total 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM. Tercatat 25.664 permohonan SIKM yang diterima," kata Kepala PM-PTSP DKI, Benni Agus Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).

Benni mengatakan, dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP DKI Jakarta. Sehingga masih dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


Bagi permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis untuk mendapatkan verifikasi, sebanyak 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, 12.710 permohonan ditolak/tidak disetujui, dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Benni menyebutkan, terjadi lonjakan permohonan SIKM pada Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2020 kemarin, yang mencapai total 17.998 permohonan SIKM dalam rentang waktu waktu 24 jam.

Namun, sambung Benni, mayoritas dari permohonan SIKM tersebut belum memenuhi kriteria.

"Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM saat mengajukan permohonan,” ujar Benni, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Lebih lanjut, Benni menyebutkan penolakan atas permohonan SIKM pada umumnya disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan utama bahwa SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB Jakarta.

Ada pun permohonan permintaan informasi dan konsultasi tersebut disampaikan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang dapat diakses baik melalui panggilan telepon maupun percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPM-PTSP DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call. Semuanya bisa diakses melalui https://pelayanan.jakarta.go.id, serta layanan Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya