Berita

Ilustrasi kebebasan berekspresi/Net

Politik

Asosiasi Dosen Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Pada Mahasiswa UGM Yang Diskusikan Pemecatan Presiden

SABTU, 30 MEI 2020 | 06:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Asosiasi dosen dari berbagai rumpun keilmuan mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap insan akademik dan penyelenggaraan suatu diskusi di Yogyakarta.

Beberapa asosiasi dosen itu diantaranya, Pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara (APHTN-HAN, Filsafat Hukum Indonesia (AFHI),  Serikat pengajar HAM (Sepaham), dan Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik (KIKA) dan Asosiasi perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI).

Kutukan itu berawal dari tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada panitia penyelenggara kegiatan Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (DILAWAN) yang diselenggarakan kelompok studi mahasiswa “Constitutional Law Society” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jumat (29/5).


Panitia yang keseluruhannya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengalami tindakan intimidasi dan ancaman verbal agar mengubah judul kegiatannya. Tema yang diangkat oleh panitia "DILAWAN" itu bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemik Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” hingga berujung pada pembatalan kegiatan.

Merespons tindakan intimidasi itu, beberapa asosiasi dosen kemudian menyatakan sikap mengutuk keras perbuatan oknum yang membatasi kebebasan akademik.

"Mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan kepada penyelenggara kegiatan diskusi akademik yang di selenggarakan oleh kalangan civitas akademika," demikian salah satu sikap beberapa asosiasi Dosen,  Jumat (29/5).

Selain itu, para civitas akademika dituntut untuk memberikan kebebasan secara penuh terkait berekspresi dan berpendapat.  Dalam kacamata konstitusi  prinsip kebebasan insan akademis sangat dijunjung tinggi.

"Kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, terutama Prinsip ke- 4: Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan," demikian sikap tertulis para asosiasi dosen.

"Serta Prinsip ke-5: Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik," demikian penjelasan yang tertuang dalam sikap tertulis itu.

Asosiasi dosen dari beberapa rumpun ilmu pengetahuan itu meminta pemerintah melindungi segala bentuk aktivitas akademik yang merepresentasikan kebebasan akademik secara penuh.

"Demikian pernyataan sikap ini dibuat, sebagai bentuk perlawanan kami terhadap setiap tindakan yang bertujuan melemahkan dunia akademik Indonesia dan juga sebagai seruan kepada seluruh civitas akademika di Indonesia untuk tidak takut dan terus menyuarakan kebenaran," demikian penutup surat tertulis itu.

Dalam surat itu terlampir beberapa asosiasi dosen yang mengutuk tindakan oknum yang mengintimidasi mahasiswa diantaranya: Prof. Susi Dwi Harijanti, Zainal Arifin Mochtar, Herlambang P. Wiratraman, Charles Simabura dan Widodo Dwi Putro.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya