Berita

Ilustrasi kebebasan berekspresi/Net

Politik

Asosiasi Dosen Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Pada Mahasiswa UGM Yang Diskusikan Pemecatan Presiden

SABTU, 30 MEI 2020 | 06:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Asosiasi dosen dari berbagai rumpun keilmuan mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap insan akademik dan penyelenggaraan suatu diskusi di Yogyakarta.

Beberapa asosiasi dosen itu diantaranya, Pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara (APHTN-HAN, Filsafat Hukum Indonesia (AFHI),  Serikat pengajar HAM (Sepaham), dan Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik (KIKA) dan Asosiasi perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI).

Kutukan itu berawal dari tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada panitia penyelenggara kegiatan Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (DILAWAN) yang diselenggarakan kelompok studi mahasiswa “Constitutional Law Society” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jumat (29/5).


Panitia yang keseluruhannya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengalami tindakan intimidasi dan ancaman verbal agar mengubah judul kegiatannya. Tema yang diangkat oleh panitia "DILAWAN" itu bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemik Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” hingga berujung pada pembatalan kegiatan.

Merespons tindakan intimidasi itu, beberapa asosiasi dosen kemudian menyatakan sikap mengutuk keras perbuatan oknum yang membatasi kebebasan akademik.

"Mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan kepada penyelenggara kegiatan diskusi akademik yang di selenggarakan oleh kalangan civitas akademika," demikian salah satu sikap beberapa asosiasi Dosen,  Jumat (29/5).

Selain itu, para civitas akademika dituntut untuk memberikan kebebasan secara penuh terkait berekspresi dan berpendapat.  Dalam kacamata konstitusi  prinsip kebebasan insan akademis sangat dijunjung tinggi.

"Kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, terutama Prinsip ke- 4: Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan," demikian sikap tertulis para asosiasi dosen.

"Serta Prinsip ke-5: Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik," demikian penjelasan yang tertuang dalam sikap tertulis itu.

Asosiasi dosen dari beberapa rumpun ilmu pengetahuan itu meminta pemerintah melindungi segala bentuk aktivitas akademik yang merepresentasikan kebebasan akademik secara penuh.

"Demikian pernyataan sikap ini dibuat, sebagai bentuk perlawanan kami terhadap setiap tindakan yang bertujuan melemahkan dunia akademik Indonesia dan juga sebagai seruan kepada seluruh civitas akademika di Indonesia untuk tidak takut dan terus menyuarakan kebenaran," demikian penutup surat tertulis itu.

Dalam surat itu terlampir beberapa asosiasi dosen yang mengutuk tindakan oknum yang mengintimidasi mahasiswa diantaranya: Prof. Susi Dwi Harijanti, Zainal Arifin Mochtar, Herlambang P. Wiratraman, Charles Simabura dan Widodo Dwi Putro.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya