Berita

Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak/RMOLBanten

Nusantara

Rumah Ibadah Di Tangsel Akan Dibuka Saat New Normal Covid-19, Begini Protokolnya

SABTU, 30 MEI 2020 | 05:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan sedang mengkaji untuk menghadapi 'New Normal' atau pola hidup baru di situasi pandemik Virus corona baru (Covid-19).

Nantinya, dalam kebijakan 'New Normal' berbagai lini sektor ekonomi dan ibadah akan dibuka seperti semula.

Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, kembalinya operasional rumah ibadah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.


"Rumah ibadah kan sesuai arahan dan kebijakan dari Kementerian Agama di new normal. Dibuka dengan mempertimbangkan penyebaran kasus covid-19 di daerah masing-masing," terang Rojak, Jumat (29/5), seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Banten.

Bahkan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Forkopimda yang sepakat jika pembukaan di berbagai sektor menghadapi 'New Normal' akan bertahap.

"Khusus Tangsel semalam kita sudah rapat dengan semua Forkopimda nanti akan secara bertahap dilakukan kebijakan untuk new normal. Kalau untuk rumah ibadah memang akan di buka, pasar modern, sama pasar tradisional akan di buka. Jadi rumah ibadah, habis itu pasar tradisional, pasar modern lalu transportasi terus saja begitu mengikuti. Dan terakhir sektor pendidikan," ungkapnya.

Sebelum kembali beroperasi, rumah ibadah yang ada di wilayah Tangsel akan mendapat pengecekan ketat.

"Sebelum beroperasinya rumah ibadah itu dilakukan pengecekan kasus wabah virus corona dengan ketentuan skala penyebaran tingakat RW. Para RW dilingkugan setempat bakal melaporkan presentase kasus wabah virus corona ke tingkat kecamatan untuk mendapati izin operasional dari rumah ibadah tersebut. Jadi mempertimbangkan tingkat kerawanannya," jelas Rojak.

Tak hanya itu, rumah ibadah yang akan kembali beroperasi tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan tujuan menekan penyebaran Covid-19.

"Jadi masjid persyaratannya satu jamaah tetap tidak boleh orang luar. Misal masjid ada di RT 06 jadi yang salat disitu hanya warga RT 06. Jadi orang yang diluar dari Bogor atau darimana itu enggak boleh (beribadah)," tutupnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya