Berita

Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI), Imam Brotoseno/Net

Politik

Buka-bukaan Soal Majalah Playboy, Imam Brotoseno: Tulisan Saya Hanya Dimuat Satu Kali

JUMAT, 29 MEI 2020 | 16:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sosok Imam Brotoseno belakangan menjadi perhatian publik usai resmi  menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI).

Hal itu lantaran suksesor Hemly Yahya di perusahaan media plat merah ini pernah menjadi wartawan majalah dewasa, Playboy.

Sadar menuai kontroversi, Imam Brotoseno pun mengeluarkan pernyataan mengenai latar belakang dirinya sebagai pekerja seni. Mulai dari sutradara film, penulis, fotografer sudah pernah dijalaninya.


“Banyak tulisan saya di blog pribadi atau majalah yang bisa menunjukan siapa saya. Mulai dari topik kebangsaan, sejarah, alam, fotografi, masalah aktual (current issue), politik, budaya juga agama Islam,” kata Brotoseno lewat siaran persnya yang diterima wartawan, Jumat (29/5).

Dia menerangkan, dalam kurun waktu 2006 hingga 2008, sering menjadi kontributor foto dan artikel tentang penyelaman di berbagai majalah, termasuk salah satunya di majalah Playboy.

“Termasuk salah satunya pernah dimuat hanya satu kali, di majalah Playboy Indonesia edisi September 2006 dengan judul 'Menyelam di Pulau Banda'. Tulisan ini fokus mengulas wisata bahari dan sama sekali tidak ada unsur pornografi,” katanya.

“Majalah tersebut sangat berbeda dengan versi di luar negeri. Banyak penulis juga mengisi majalah tersebut dan banyak tokoh nasional juga yang diwawancara di Playboy Indonesia,” imbuhnya.

Mengenai kontribusinya dengan majalah dewasa tersebut, kata Iman, tidak menghilangkan integritas penulis dan tokoh tersebut lantaran substansinya tidak terkait pornografi.

"Bahkan sikap Dewan Pers ketika itu menilai terhadap putusan MA yang memvonis Erwin Arnada sebagai Pemred majalah Playboy Indonesia pada tahun 2010. Dewan Pers, secara tegas menolak menyebutkan majalah Playboy Indonesia melanggar pasal pornografi. Keputusan tersebut (MA) bahkan disebut bentuk kriminalisasi pers,” bebernya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya