Berita

Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI), Imam Brotoseno/Net

Politik

Buka-bukaan Soal Majalah Playboy, Imam Brotoseno: Tulisan Saya Hanya Dimuat Satu Kali

JUMAT, 29 MEI 2020 | 16:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sosok Imam Brotoseno belakangan menjadi perhatian publik usai resmi  menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI).

Hal itu lantaran suksesor Hemly Yahya di perusahaan media plat merah ini pernah menjadi wartawan majalah dewasa, Playboy.

Sadar menuai kontroversi, Imam Brotoseno pun mengeluarkan pernyataan mengenai latar belakang dirinya sebagai pekerja seni. Mulai dari sutradara film, penulis, fotografer sudah pernah dijalaninya.


“Banyak tulisan saya di blog pribadi atau majalah yang bisa menunjukan siapa saya. Mulai dari topik kebangsaan, sejarah, alam, fotografi, masalah aktual (current issue), politik, budaya juga agama Islam,” kata Brotoseno lewat siaran persnya yang diterima wartawan, Jumat (29/5).

Dia menerangkan, dalam kurun waktu 2006 hingga 2008, sering menjadi kontributor foto dan artikel tentang penyelaman di berbagai majalah, termasuk salah satunya di majalah Playboy.

“Termasuk salah satunya pernah dimuat hanya satu kali, di majalah Playboy Indonesia edisi September 2006 dengan judul 'Menyelam di Pulau Banda'. Tulisan ini fokus mengulas wisata bahari dan sama sekali tidak ada unsur pornografi,” katanya.

“Majalah tersebut sangat berbeda dengan versi di luar negeri. Banyak penulis juga mengisi majalah tersebut dan banyak tokoh nasional juga yang diwawancara di Playboy Indonesia,” imbuhnya.

Mengenai kontribusinya dengan majalah dewasa tersebut, kata Iman, tidak menghilangkan integritas penulis dan tokoh tersebut lantaran substansinya tidak terkait pornografi.

"Bahkan sikap Dewan Pers ketika itu menilai terhadap putusan MA yang memvonis Erwin Arnada sebagai Pemred majalah Playboy Indonesia pada tahun 2010. Dewan Pers, secara tegas menolak menyebutkan majalah Playboy Indonesia melanggar pasal pornografi. Keputusan tersebut (MA) bahkan disebut bentuk kriminalisasi pers,” bebernya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya