Berita

Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob menegaskan bahwa penahanan imigran ilegal di tengah pandemi virus corona tidak melanggar hukum/Net

Dunia

Tahan Imigran Ilegal Di Tengah Pandemi Covid-19, Malaysia: Jika Dibebaskan Justru Melanggar Hukum

RABU, 27 MEI 2020 | 23:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Malaysia membela keputusannya untuk menahan imigran ilegal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Mereka menekankan bahwa para imigran ilegal tersebut tidak dapat diberi perlakuan khusus karena mereka telah melanggar undang-undang imigrasi negeri jiran.

Dalam sebuah konferensi pers (Rabu, 27/5), Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob mengatakan bahwa membiarkan imigran ilegal dibebaskan adalah bentuk pelanggaran hukum.


Pernyataan itu menanggapi kritik yang dikeluarkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) terhadap penangkapan imigran ilegal pada saat krisis kesehatan dunia.

"Masalahnya, SUHAKAM mungkin bingung. Ada dua kategori pekerja asing, salah satunya memiliki izin," kata Ismail Sabri.

"Kategori ini dilindungi. Mereka diberi perumahan. Kami tahu kami membutuhkannya, jadi kami merawatnya dengan baik dan kami mematuhi apa yang dikatakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional," sambungnya, seperti dimuat Channel News Asia.

Ismail Sabri yang juga Menteri Pertahanan Malaysia menjelaskan bahwa kategori imigran kedua yang bermasalah.

"Karena mereka masuk tanpa dokumen. Mereka adalah orang-orang yang ditahan," jelasnya lagi.

"Bahkan saat itu kami merawat mereka, memeriksanya dan dirawat. Tapi, status mereka tetap ilegal, mereka ada di sini secara ilegal," tegasnya.

Lebih lanjut, Ismail Sabri menambahkan bahwa pemerintah Malaysia telah berdiskusi dengan negara asal para imigran yang ditahan untuk mengambil mereka kembali.

"Kami bahkan tidak ingin menangkap mereka, tetapi kami tidak dapat memberi mereka perlakuan khusus karena mereka melanggar hukum negara," tekannya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya