Berita

Walikota Palembang Harnojoyo saat umumkan PSBB 3 hari lalu/RMOLSumsel

Nusantara

PSBB Di Palembang Sudah Berjalan 3 Hari, Harnojoyo Minta Masyarakat Taati Aturan

SABTU, 23 MEI 2020 | 21:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Palembang resmi berlaku mulai, Rabu (20/5). Walikota Palembang, Harnojoyo menyatakan setelah mendapat persetujuan Gubernur Sumsel Herman Deru, penerapan PSBB ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) 14/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.

“Dengan penerapan PSBB ini, kita berharap penyebaran Covid-19 di Kota Palembang dapat berkurang. Dimana, ada beberapa aturan dan pembatasan yang harus dipatuhi oleh semua masyarakat tanpa terkecuali,” terangnya.

Lebih lanjut Harnojoyo menyampaikan, penerapan PSBB berlaku 14 hari atau sampai dengan tanggal 2 Juni 2020 mendatang.


“PSBB mulai hari ini hingga 2 Juni sesuai masa inkubasi. Karena target dari PSBB mengurangi dan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dalam Perwali itu diatur pelaksanaan PSBB yang harus dipatuhi yakni Pembatasan pelaksanaan pembelajaraan di sekolah dan atau instansi pendidikan.

Kegiatan di sekolah semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah menggunakan metode pembelajaran jarak jauh.

Kemudian pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Pembatasan aktivitas bekerja yang dimaksud adalah bekerja di rumah/tempat tinggal, pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja/kantor maksimal 5 jam setiap harinya.









Pembatasan pekerja yang bekerja di tempat kerja/kantor sebanyak maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya, kecuali tempat kerja/kantor yang jumlah
pekerjanya kurang atau sama dengan 5 (lima) orang.

Selanjutnya menyediakan alat pengukur suhu, fasilitas cuci tangan/hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja.

Dikecualikan dari pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:

Untuk TNI/POLRI dan seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

Kantor perwakilan negara asing tau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

Selanjutnya badan usaha milik negara/daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Kota;

Kemudian pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi serta komunikasi dan teknologi informasi.

Pelaku usaha bidang keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Para pelaku yang bergerak dibidang organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial juga dibolehkan.

Pemkot Palembang juga melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Selama pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan keagamaan diutamakan untuk dilakukan di rumah masing-masing.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya