Berita

Walikota Palembang Harnojoyo saat umumkan PSBB 3 hari lalu/RMOLSumsel

Nusantara

PSBB Di Palembang Sudah Berjalan 3 Hari, Harnojoyo Minta Masyarakat Taati Aturan

SABTU, 23 MEI 2020 | 21:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Palembang resmi berlaku mulai, Rabu (20/5). Walikota Palembang, Harnojoyo menyatakan setelah mendapat persetujuan Gubernur Sumsel Herman Deru, penerapan PSBB ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) 14/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.

“Dengan penerapan PSBB ini, kita berharap penyebaran Covid-19 di Kota Palembang dapat berkurang. Dimana, ada beberapa aturan dan pembatasan yang harus dipatuhi oleh semua masyarakat tanpa terkecuali,” terangnya.

Lebih lanjut Harnojoyo menyampaikan, penerapan PSBB berlaku 14 hari atau sampai dengan tanggal 2 Juni 2020 mendatang.


“PSBB mulai hari ini hingga 2 Juni sesuai masa inkubasi. Karena target dari PSBB mengurangi dan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dalam Perwali itu diatur pelaksanaan PSBB yang harus dipatuhi yakni Pembatasan pelaksanaan pembelajaraan di sekolah dan atau instansi pendidikan.

Kegiatan di sekolah semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah menggunakan metode pembelajaran jarak jauh.

Kemudian pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Pembatasan aktivitas bekerja yang dimaksud adalah bekerja di rumah/tempat tinggal, pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja/kantor maksimal 5 jam setiap harinya.









Pembatasan pekerja yang bekerja di tempat kerja/kantor sebanyak maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya, kecuali tempat kerja/kantor yang jumlah
pekerjanya kurang atau sama dengan 5 (lima) orang.

Selanjutnya menyediakan alat pengukur suhu, fasilitas cuci tangan/hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja.

Dikecualikan dari pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:

Untuk TNI/POLRI dan seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

Kantor perwakilan negara asing tau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

Selanjutnya badan usaha milik negara/daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Kota;

Kemudian pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi serta komunikasi dan teknologi informasi.

Pelaku usaha bidang keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Para pelaku yang bergerak dibidang organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial juga dibolehkan.

Pemkot Palembang juga melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Selama pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan keagamaan diutamakan untuk dilakukan di rumah masing-masing.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya