Berita

Benni Aguscandra menyebut dari 67.001 pemohon SIKM baru 1.748 yang disetujui/Net

Nusantara

Dalam Sepekan, 67.001 Orang Sudah Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

KAMIS, 21 MEI 2020 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebagai bagian dari upaya meminimalisir penyebaran virus corona baru (Covid-19), setiap masyarakat yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) mulai Jumat besok (22/5).

Aturan ini pun direspons cepat oleh masyarakat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, sebanyak 67.001 orang telah mengakses Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) sejak dibuka pada Jumat lalu (15/5).

"Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 67.001 user mengakses perizinan SIKM dan tercatat 1.748 permohonan SIKM yang diterima," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (21/5).


Pembuatan SIKM sendiri dapat diakses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik DPM PTSP.

Lalu, DPM PTSP akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Benni melanjutkan, sebanyak 164 permohonan masih menunggu validasi penjamin atau penanggung jawab. Lalu ada 557 permohonan yang ditolak dan 50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, estimasi penyelesaian permohonan SIKM bisa rampung dalam waktu satu hari kerja.

"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan, namun jika penjamin/penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/tidak disetujui," pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memperketat mobilitas masyarakat yang keluar atau masuk wilayah Ibukota dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47/2020.

Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya