Berita

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi mulai besok masyarakat yang keluar masuk wilayah ibukota harus menunjukkan SIKM/RMOL

Nusantara

Masuk Dan Keluar Jakarta Harus Punya Surat Izin, Begini Cara Buatnya

KAMIS, 21 MEI 2020 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta memperketat mobilitas masyarakat untuk keluar atau masuk wilayah Ibukota dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47/2020.

Dalam Pergub tersebut dijelaskan, setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, bagi warga Jakarta maupun luar Jakarta yang akan masuk ke wilayah Ibukota wajib memiliki SIKM, mulai Jumat besok (22/5).


“Per hari Jumat. SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).

Nah, proses pembuatan SIKM sendiri relatif tidak sulit. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).

Lalu, DPM PTSP akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Saat ini ada 2 jenis SIKM, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek, atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.

Selanjutnya SIKM yang bersifat sekali perjalanan yang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak. Misalnya pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, Pergub 47/2020 melarang orang keluar masuk wilayah DKI Jakarta kecuali bagi para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah.

Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

Bagi masyarakat yang berad di luar ketentuan di atas, jika hendak bepergian keluar masuk Jakarta, maka harus mengurus SIKM dan menunjukkan SIKM tersebut kepada petugas yang berjaga di perbatasan wilayah DKI Jakarta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya