Berita

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi mulai besok masyarakat yang keluar masuk wilayah ibukota harus menunjukkan SIKM/RMOL

Nusantara

Masuk Dan Keluar Jakarta Harus Punya Surat Izin, Begini Cara Buatnya

KAMIS, 21 MEI 2020 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta memperketat mobilitas masyarakat untuk keluar atau masuk wilayah Ibukota dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47/2020.

Dalam Pergub tersebut dijelaskan, setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, bagi warga Jakarta maupun luar Jakarta yang akan masuk ke wilayah Ibukota wajib memiliki SIKM, mulai Jumat besok (22/5).

“Per hari Jumat. SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).

Nah, proses pembuatan SIKM sendiri relatif tidak sulit. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).

Lalu, DPM PTSP akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Saat ini ada 2 jenis SIKM, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek, atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.

Selanjutnya SIKM yang bersifat sekali perjalanan yang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak. Misalnya pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, Pergub 47/2020 melarang orang keluar masuk wilayah DKI Jakarta kecuali bagi para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah.

Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

Bagi masyarakat yang berad di luar ketentuan di atas, jika hendak bepergian keluar masuk Jakarta, maka harus mengurus SIKM dan menunjukkan SIKM tersebut kepada petugas yang berjaga di perbatasan wilayah DKI Jakarta.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya