Berita

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi mulai besok masyarakat yang keluar masuk wilayah ibukota harus menunjukkan SIKM/RMOL

Nusantara

Masuk Dan Keluar Jakarta Harus Punya Surat Izin, Begini Cara Buatnya

KAMIS, 21 MEI 2020 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta memperketat mobilitas masyarakat untuk keluar atau masuk wilayah Ibukota dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47/2020.

Dalam Pergub tersebut dijelaskan, setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, bagi warga Jakarta maupun luar Jakarta yang akan masuk ke wilayah Ibukota wajib memiliki SIKM, mulai Jumat besok (22/5).


“Per hari Jumat. SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).

Nah, proses pembuatan SIKM sendiri relatif tidak sulit. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).

Lalu, DPM PTSP akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Saat ini ada 2 jenis SIKM, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek, atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.

Selanjutnya SIKM yang bersifat sekali perjalanan yang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak. Misalnya pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, Pergub 47/2020 melarang orang keluar masuk wilayah DKI Jakarta kecuali bagi para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah.

Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

Bagi masyarakat yang berad di luar ketentuan di atas, jika hendak bepergian keluar masuk Jakarta, maka harus mengurus SIKM dan menunjukkan SIKM tersebut kepada petugas yang berjaga di perbatasan wilayah DKI Jakarta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya