Berita

Mulai besok setiap masyarakat yang akan keluar atau masuk DKI Jakarta wajib menunjukkan SIKM/Net

Nusantara

Mulai Besok, Keluar Masuk Jakarta Wajib Menunjukkan Surat Izin

KAMIS, 21 MEI 2020 | 11:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mobilitas masyarakat di wilayah ibukota akan semakin diperketat. Sebab, mulai Jumat besok (22/5), setiap masyarakat yang keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta wajib menunjukkan surat izin keluar-masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, meminta warga Jakarta maupun luar Jakarta untuk segera mengurus SIKM jika memiliki rencana bepergian keluar-masuk Jakarta.

“Per hari Jumat, SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).


Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan SIKM, maka orang atau pelaku usaha akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Untuk PSBB tetap sama. Kami kerahkan 1.500 orang setiap shift pelaksanaan tugasnya. Tapi dalam tataran pelaksanaan pengawasan Pergub 47 Tahun 2020 tadi," jelas Syafrin.

Dilanjutan Syafrin, Pasal 8 Pergub tersebut menyatakan orang yang tidak memiliki SIKM tetapi sudah berada di Jakarta, maka akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya.

Pilihan lainnya, melakukan karantina selama 14 hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya