Berita

Aplikasi Zoom menjadi "primadona" baru di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Banyak aktivitas jarak jauh dilakukan melalui Zoom, terasuk sidang pengadilan./Net

Dunia

Di Tengah Pandemi Covid-19, Singapura Vonis Mati Pria Malaysia Lewat Aplikasi Zoom

KAMIS, 21 MEI 2020 | 00:52 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pandemi virus corona atau Covid-19 mempengaruhi banyak sektor kehidupan. Bukan hanya ekonomi, politik dan sosial, namun juga merambah ke sektor hukum.

Setidaknya hal itu yang terjadi di Singapura. Seorang pria berkewarganegaraan Malaysia baru-baru ini dijatuhi vonis hukuman mati karena perannya dalam transaksi narkoba pada tahun 2011 lalu. Dia adalah Punithan Genasan, berusia 37 tahun.

Namun, berbeda dari biasanya, vonis tersebut dijatuhkan pengadilan melalui sambungan aplikasi video call Zoom. Hal itu dilakukan karena Singapura masih memberlakukan pembatasan ketat di tengah pandemi Covid-19.

Dikabarkan BBC (Rabu, 20/5), vonis itu sendiri dijatuhkan pada Jumat Pekan lalu (15, 5), namun baru diumumkan kepada publik pekan ini.

Ini adalah kali pertama di mana putusan seperti itu dilakukan dari jarak jauh di Singapura.

Diketahui bahwa sebagian besar sidang pengadilan di Singapura telah ditunda hingga setidaknya 1 Juni mendatang, ketika periode penutupan semi-lockdown yang diberlakukan Singapura, berakhir.

Namun, untuk kasus-kasus yang dianggap penting tetap ditangani dari jarak jauh melalui sambungan video call.

"Untuk keselamatan semua pihak yang terlibat dalam persidangan, persidangan untuk Jaksa Penuntut Umum v Punithan A / L Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura.

Singapura memang memiliki kebijakan nol toleransi terhadap kasus narkoba.

Di sisi lain, putusan hukuman mati yang dilakukan melalui Zoom itu menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia yang menilai bahwa mengejar hukuman mati pada saat dunia dicengkeram oleh pandemi adalah hal yang sangat disayangkan.
Seorang jurnalis dan aktivis HAM Singapura, Kirsten Han menilai bahwa vonis hukuman mati yang dilakukan melalui Zoom menyebabkan keluarga terdakwa kehilangan kesempatan untuk berbicara dan berpegangan tangan dengannya.

"Pemberlakuan hukuman mati melalui Zoom hanya menyoroti bagaimana klinis dan administrasi hukuman mati," ujarnya.

Sementara Amnesty International menilai, hal itu adalah pengingat bahwa Singapura terus menentang hukum dan standar internasional dengan menjatuhkan hukuman mati bagi perdagangan narkoba.

"Pada saat perhatian global terfokus pada penyelamatan dan perlindungan jiwa dalam pandemi, pengejaran hukuman mati semakin dibenci," begitu bunyi pernyataan yang dirilis Amnesty International.

Komentar senada juga dilontarkan oleh Wakil direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson.

"Ini mengejutkan para jaksa dan pengadilan sangat tidak berperasaan sehingga mereka gagal melihat bahwa seorang pria yang menghadapi hukuman mati harus memiliki hak untuk hadir di pengadilan untuk menghadapi penuduhnya," ujarnya kepada BBC.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya