Berita

PSBB/Net

Politik

Kebijakan Moderat, Makanya PSBB Harus Diperpanjang

RABU, 20 MEI 2020 | 13:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa berlaku penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua minggu ke depan, mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020. Sebelumnya, beberapa daerah juga mengambil opsi memperpanjang masa berlaku PSBB.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, sebagai kebijakan yang moderat karena masih memberi ruang aktivitas bagi masyarakat dan dunia usaha walau dibatasi, hampir tidak mungkin selama 14 hari, PSBB mampu memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Fahira mengungkapkan, PSBB sebagai strategi utama pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus dikategorikan kebijakan moderat atau jalan tengah karena masih memberi ruang aktivitas bagi masyarakat walau dibatasi.


Itulah kenapa, kecepatan penanganan di Indonesia tidak akan sama misalnya dengan Vietnam atau Selandia Baru yang tegas mengambil kebijakan karatina wilayah atau lockdown.

Indonesia, sambung Fahira, kebijakannya hampir mirip dengan Korea Selatan karena tidak melakukan karantina wilayah. Namun, keunggulan Korsel adalah, di awal wabah mereka berhasil melakukan pemeriksaan yang masif kepada warganya. Hasilnya, kasus baru Covid-19 pun turun, karena dari pemeriksaan masif itu mereka melakukan tracing sehingga pencegahan penyebaran virus menjadi efektif.

"Strategi utama yang dipilih pemerintah pusat itu PSBB yang bisa dikategorikan sebagai kebijakan moderat. Makanya memang harus ada perpanjangan dan kita semua harus lebih disiplin dan taat, termasuk para pengambil kebijakan yang juga harus konsisten menegakkan PSBB," ujar senator DKI Jakarta ini, Rabu(20/5).

"Jika warga disiplin, para pengambil kebijakan konsisten, insyaAllah kasus turun dan PSBB baik di DKI maupun daerah lain tidak perlu lagi diperpanjang. Namun jika yang terjadi sebaliknya, kita akan terus berada dalam ketidakpastian," lanjut Fahira menambahkan.

Walau terjadi pelambatan kasus positif corona selama penerapan PSBB, tetapi perpanjangan masa PSBB harus ditempuh mengingat penurunan kasus belum berada di level yang aman. Dan ini yang harus ditempuh DKI Jakarta sebagai daerah epicenter.

Saat ini, angka reproduksi Covid-19 di DKI Jakarta masih 1,1 (satu orang yang terinfeksi Covid-19 masih menularkan ke satu orang). Sedangkan berdasarkan analisa data secara ilmiah angka reproduksi harus di bawah 1 sebagai indikator untuk membuka kembali secara bertahap berbagai aktivitas dengan protokol kesehatan atau kehidupan "new normal".

Penurunan angka reproduksi Covid-19 hanya bisa terjadi jika kebijakan PSBB konsisten dijalankan pemerintah dan warga mentaati semua aturan PSBB.

Namun menurut Fahira, walaupun nanti terjadi penurunan kasus, pelonggaran atau bahkan penghentian PSBB harus diterapkan secara hati-hati. Ini karena, terdapat kekhawatiran gelombang kedua lonjakan kasus virus corona yang mulai terjadi di negara-negara yang kini juga tengah mulai membuka aktivitasnya antara lain di Tiongkok, Korea Selatan, dan Jerman.

"Kita harus benar-benar mensiasati dan mencari strategi yang tepat dan terukur agar jika nanti ada pelonggaran ataupun penerapan PSBB tidak diperpanjang lagi dan kita menjalani kehidupan 'new normal' menutup celah terjadinya gelombang kedua. Ini harus menjadi perhatian semua," tutup Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya