Berita

PSBB di Kota Bandung dinilai mampu menekan penyebaran virus corona/RMOLJabar

Politik

Direkomendasikan Pemprov Lakukan PSBB Parsial, Pemkot Bandung Masih Pikir-pikir

SELASA, 19 MEI 2020 | 12:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Berdasarkan kajian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung termasuk ke dalam zona kuning Covid-19. Kota Bandung menjadi satu-satunya wilayah kota yang masuk ke dalam zona kuning pasca-PSBB Provinsi dan PSBB Bandung Raya.

Oleh karena itu, Kota Bandung direkomendasikan untuk menjalankan PSBB parsial. PSBB ini dilakukan di tingkat wilayah, seperti kecamatan atau kelurahan.

Atas rekomendasi tersebut, Walikota Bandung, Oded M Danial, menyatakan akan melakukan kajian berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandung. Ia juga akan mendiskusikan dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) atas tindak lanjut yang akan dilakukan.


“Saya perintahkan Pak Sekda sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Bandung untuk mengkaji dan membahas dengan gugus tugas. InsyaAllah Pak Sekda telah diskusi dengan Bappelitbang dan Dinas Kesehatan untuk merespon apa yang disampaikan Pak Gubernur,” ungkap Oded, Selasa (19/5).

Hal yang menjadi pertimbangan Oded adalah cukup tingginya angka kasus di Kota Bandung. Hingga 17 Mei 2020 telah ditemukan 288 kasus positif dengan 74 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh. Sedangkan 36 orang lainnya meninggal dunia.

Di sisi lain, Kota Bandung sebagai kota jasa juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi. Pasalnya, ekonomi Kota Bandung di masa pandemik ini cukup merosot. Pendapatan daerah menurun hingga 60 persen. Ada 166 hotel yang tutup dan 3.724 warga yang dirumahkan.

“InsyaAllah hari Selasa akan kami rapatkan. InsyaAllah kita putuskan yang terbaik untuk semua,” tandasnya.

Sebelumnya, pada rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar tingkat Provinsi Jawa Barat (PSBB Jabar) yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Sabtu lalu (16/5) telah membagi seluruh wilayah Jawa Barat ke dalam 5 zona berdasarkan tingkat penularan Covid-19. Yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau.

Zona hitam berarti kasus Covid-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan lockdown. Karakteristik zona ini tidak ditemukan di Jawa Barat.

Zona merah berarti masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh.

Zona kuning berarti penemuan kasus Covid-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.

Sedangkan zona biru menunjukan adanya kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB, namun wilayah tersebut wajib melakukan physical distancing.

Terakhir, zona hijau bisa dikatakan sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas bisa dilakukan secara normal.

“Hampir semua yang namanya kota itu masuk yang level merah. Kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu,” jelas Emil.

“PSBB parsial itu bisa jadi begini. Kalau di zona merah kegiatan yang diperbolehkan itu maksimal 30 persen. Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60 persen, silakan diatur. Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi,” kata orang nomor satu di Jabar tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya