Berita

Menteri BUMN, Erick Thohir/Net

Politik

Arahan Erick Thohir Perbolehkan Karyawan Usia Di Bawah 45 Tahun Ngantor Bukan Kebijakan Resmi Pemerintah

SELASA, 19 MEI 2020 | 03:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Izin ngantor bagi karyawan berusia di bawah 45 tahun yang dikeluarkan Menteri BUMN, Erick Thohir kepada pegawai BUMN ditegaskan bukan kebijakan atas nama pemerintah secara umum.

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan tersebut karena saat ini masih mempersiapkan kajian untuk konsep kehidupan normal yang baru bagi masyarakat guna percepatan penanganan pandemik Covid-19.

“Terkait pekerja 45 tahun (ke bawah) belum ada usulan terkait dengan kriteria umur. Itu bukan kebijakan yang diambil pemerintah,” ujar Airlangga dalam jumpa media secara virtual usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (18/5).


Selain itu, adanya kabar perihal operasional pusat perbelanjaan yang akan dibuka kembali pada awal Juni mendatang, Menko Airlangga membantah kabar tersebut. Saat ini pemerintah tengah mengkaji sektor ekonomi mana saja yang akan dibuka.

“Ini masih dilakukan pengkajian (sektor ekonomi yang akan dibuka),”tambahnya.

Wacana relaksasi PSBB juga disinggung oleh Menko Airlangga. Pihaknya menyatakan secara tegas tidak ada pelonggaran PSBB dalam waktu dua pekan mendatang.

“Seluruh kajian akan menunggu kajian yang akan dilakukan dalam dua minggu ini,” tandasnya.

Baru-baru ini, Menteri Erick Thohir akan mengizinkan karyawan di bawah usia 45 tahun kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020. Hal itu dilakukan untuk daerah tempat kerja yang membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sementara untuk karyawan BUMN berusia di atas 45 tahun masih akan menjalankan kebijakan bekerja dari rumah selama pandemik Covid-19 belum surut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya