Berita

Pelantikan pejabat di Pemkot Tangsel/RMOLBanten

Nusantara

Dipertanyakan Bawaslu, Pemkot Tangsel Klaim Mutasi Pejabat Sudah Atas Seizin Kemendagri

SABTU, 16 MEI 2020 | 20:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel  melakukan mutasi pejabat eselon III dan eselon IV pada Jumat (15/5). Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany diduga melanggar melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal tersebut berbunyi kepala daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, dilarang melakukan mutasi pejabat, kecuali telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOL Banten mengatakan, mutasi pejabat Pemkot Tangsel sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.


"Kan kita sekarang ini kalau untuk mutasi ini karena sedang Pilkada, kita harus seizin Menteri Dalam Negeri. Dan kita sudah ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri," ujar Apendi, Sabtu (16/5) seperti dilansir Kantor Berita RMOL Banten.

Bahkan, proses pengajuan mutasi jabatan ke Kemendagri ini sudah diajukan sejak Januari lalu dan empat bulan kemudian baru dilaksanakan mutasi jabatan.

"Iya sudah izin Mendagri, ini kan proses sudah lama, dari Januari kita mengusulkan, banyak yang direvisi. Contoh mutasi biasa enggak boleh, contoh lurah ke lurah, enggak bisa. Kecuali dari eselon 3b ke 3a," terangnya.

Apendi menyebutkan, setidaknya ada 19 dari eselon III yang mengisi jabatan baru dan 43 eselon IV. Dimana, tujuan diadakannya mutasi untuk mengisi kekosongan pejabat.

"Untuk eselon III ada 19 orang. Eselon IV ada 43 kalau enggak salah. Maksud tujuannya pengisian karena kita ada kekosongan pejabat. Jadi mutasi ini adalah promosi," imbuh Apendi.

Sebelumnya diberitakan Kantor Berita RMOL Banten, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany melantik puluhan pejabat eselon III dan eselon IV di Lantai 4 Balai Kota Tangsel, Jumat (15/5).

Dalam pelantikan tersebut, Airin berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk bertanggung jawab atas tugas barunya, terkhusus fokus dalam menangani permasalan Covid-19.

"Saya ingatkan bahwa semua OPD bertanggung jawab dalam proses penanganan Covid-19," tegas Airin.

Lebih lanjut, Airin disaat ujian Covid-19 seperti ini, para pejabat bisa membuktikan diri jika mereka mampu menunjukan kinerja terbaiknya.

"Setiap pejabat yang sudah diambil sumpahnya bisa membuktikan kinerja yang baik demi kemajuan Kota Tangsel. Mampu menunjukkan pengabdiannya serta mampu bertanggung jawab terhadap apa yang sudah ditugaskan," ujarnya.

Bahkan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel, Muhamad Acep akan melayangkan surat kepada Pemkot Tangsel terkait adanya dugaan pelanggaran UU tentang Pilkada.

"Senin kita akan melayangkan surat ke Pemkot, minta penjelasan itu," ungkap Acep.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya