Berita

Menteri Kehakiman Nicole Belloubet /Net

Pertahanan

Prancis Loloskan UU Yang Wajibkan Medsos Hapus Konten Terorisme Dan Ujaran Kebencian

JUMAT, 15 MEI 2020 | 06:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Majelis Nasional Prancis meloloskan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dan Snapchat, menghapus konten terkait terorisme dan pedofilia.

Menteri Kehakiman Nicole Belloubet di hadapan anggota parlemen mengatakan, UU ini dimaksudkan agar pengelola platform online ikut bertanggung jawab. Selama ini mereka selalu berlindung pada pernyataan, ‘bahwa instrumen yang mereka buat tidak bisa dikendalikan’.

Konten terkait terorisme dan pedofilia itu harus segera terhapus dalam rentang satu jam setelah mendapat peringatan dari pihak berwenang. Jika platform tidak mematuhinya, mereka bisa dikenakan denda sampai sampai 4 persen dari pendapatan globalnya.


Sementara untuk konten lain seperti ujaran kebencian, komentar rasis atau bernada kefanatikan agama, diharuskan untuk menghapusnya dalam waktu 24 jam setelah dilaporkan oleh para pengguna. Jika tidak, pengelola bisa dikenakan denda sampai 1,25 juta euro atau setara Rp 20,2 miliar.

"Orang-orang akan berpikir dua kali sebelum melewati garis merah, jika mereka tahu bahwa ada kemungkinan mereka akan dimintai pertanggungjawaban," kata Belloubet, seperti dikutip dari DW, Kamis (14/5).

UU baru ini juga menetapkan posisi jaksa yang khusus menangani konten digital serta  pembentukan unit pemerintahan yang bertugas mengawasi ujaran kebencian di platorm online.

UU ini telah diusulkan satu tahun lalu oleh partai LERN, di mana Presiden Emmanuel Macron ada di dalamnya.

Sebelumnya, Komisi Konsultasi Nasional Hak Asasi Manusia Prancis telah mengeritik rancangan undan- undang (RUU) ini karena dianggap bisa meningkatkan risiko penyensoran.

Sementara, pemimpin populis ultra kanan Marine Le Pen mengatakan, UU baru itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan berekspresi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya