Berita

Menteri Kehakiman Nicole Belloubet /Net

Pertahanan

Prancis Loloskan UU Yang Wajibkan Medsos Hapus Konten Terorisme Dan Ujaran Kebencian

JUMAT, 15 MEI 2020 | 06:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Majelis Nasional Prancis meloloskan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dan Snapchat, menghapus konten terkait terorisme dan pedofilia.

Menteri Kehakiman Nicole Belloubet di hadapan anggota parlemen mengatakan, UU ini dimaksudkan agar pengelola platform online ikut bertanggung jawab. Selama ini mereka selalu berlindung pada pernyataan, ‘bahwa instrumen yang mereka buat tidak bisa dikendalikan’.

Konten terkait terorisme dan pedofilia itu harus segera terhapus dalam rentang satu jam setelah mendapat peringatan dari pihak berwenang. Jika platform tidak mematuhinya, mereka bisa dikenakan denda sampai sampai 4 persen dari pendapatan globalnya.


Sementara untuk konten lain seperti ujaran kebencian, komentar rasis atau bernada kefanatikan agama, diharuskan untuk menghapusnya dalam waktu 24 jam setelah dilaporkan oleh para pengguna. Jika tidak, pengelola bisa dikenakan denda sampai 1,25 juta euro atau setara Rp 20,2 miliar.

"Orang-orang akan berpikir dua kali sebelum melewati garis merah, jika mereka tahu bahwa ada kemungkinan mereka akan dimintai pertanggungjawaban," kata Belloubet, seperti dikutip dari DW, Kamis (14/5).

UU baru ini juga menetapkan posisi jaksa yang khusus menangani konten digital serta  pembentukan unit pemerintahan yang bertugas mengawasi ujaran kebencian di platorm online.

UU ini telah diusulkan satu tahun lalu oleh partai LERN, di mana Presiden Emmanuel Macron ada di dalamnya.

Sebelumnya, Komisi Konsultasi Nasional Hak Asasi Manusia Prancis telah mengeritik rancangan undan- undang (RUU) ini karena dianggap bisa meningkatkan risiko penyensoran.

Sementara, pemimpin populis ultra kanan Marine Le Pen mengatakan, UU baru itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan berekspresi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya