Berita

Ilustrasi pesawat terbang Garuda/Net

Nusantara

Catat! Ini Syarat Yang Harus Dilengkapi Pengguna Pesawat Terbang Selama Masa PSBB

KAMIS, 14 MEI 2020 | 16:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dibukanya akses transportasi udara atau pesawat selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan berarti mengecualikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pers rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional mendapat informasi dari otoritas Bandar Udara, Angkasa Pura II, mengenai kepadatan antrean yang terjadi Kamis (14/5) pagi tadi.

Dari hasil koordinasi Gugas Nasional dengan Angkasa Pura II, ditetapkan beberapa hal yang harus diperhatikan penumpang untuk tetap bisa terbang ke lokasi tujuannya.


Pertama adalah mengoptimalkan aspek perlindungan dan keselamatan pengguna pelayanan jasa udara, baik pelayanan operasional maupun penumpang pesawat.  

Di samping itu, protokol kesehatan berupa mejaga jarak antar penumpang dan menggunakan masker juga menjadi perhatian Gugas Nasional. Karena, setiap individu yang berada di ruang publik wajib menjalani hal tersebut.

Sehingga untuk hal ini, ditetapkanlah pembatasan jumlah penumpang pesawat sebanyak 50 persen, dari total jumlah kursi penumpang di pesawat yang disiapkan penyedia layanan penerbangan.

Selain itu, khusus agar tidak terjadi antrean panjang saat memasuki bandara ataupun pesawat, pihak Angkasa Pura II mengimbau calon penumpang pesawat untuk tiba 3-4 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan lebih lanjut, para calon penumpang diharapkan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai yang dipersyaratkan pada Surat Edaran Gugas Nasional 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid�" 19.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Febri Toga Simatupang menjabarkan, dokumen yang diverifikasi pihak bandara sebagai syarat calon penumpang dapat memproses check in tetap merujuk ke surat edaran Gugas Nasional tersebut.

"Antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran nomor 4/2020," ucap Febri Toga Simatupang.

Pihak Angkasa Pura II pun memastikan, kondisi bandara terminal II saat ini sudah kembali normal. Dalam arti, peristiwa penumpukan antrean tadi pagi sudah tidak terjadi lagi.

Adapun diinformasikan sebelumnya, penumpukan terjadi karena terdapat 12 penerbangan pada pukul 6 hingga 7 pagi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya