Berita

Jurubicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, berharap masyarakat bisa makin disiplin dalam menjalankan PSBB/Istimewa

Kesehatan

PSBB Bodebek Bakal Lebih Ketat, Pekerja Harus Bawa Surat Bebas Covid-19

KAMIS, 14 MEI 2020 | 15:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan peraturan tentang perpanjangan kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek).

Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 yang memperpanjang untuk kali kedua pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek dari 13-26 Mei 2020. Kedua, Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 yang mengubah aturan main PSBB periode pertama dan perpanjangan pertama.

“Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya, berlaku 13-26 Mei,” kata Jurubicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, Kamis (14/5).


Secara umum, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.

Selain wajib bawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor. Selain itu harus membawa surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.  

“Dengan PSBB ini, perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.  

Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah/kades.

Selain semakin membatasi pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang.

Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, dan konstruksi dan industri strategis.

“Semuanya ada 17 item,” terang Daud.

Sementara untuk sanksi, Pergub 40 mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian.  
Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan Covid-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek.

“Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini,” ungkapnya.

Daud berharap, aturan baru PSBB dapat menjadi pedoman masyarakat sehingga PSBB dapat lebih maksimal.

“Sejak PSBB Provinsi Jabar diberlakukan, Ro kita ada di 0,86. Kalau indeksnya 1, artinya satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam sehari. Kalau indeksnya 3, maka satu pasien dalam satu hari bisa menularkan ke tiga orang. Hari ini indeksnya sudah 0,86. Artinya, satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam waktu 2 hari,” tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya