Berita

Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasur Djamil/Net

Politik

Perppu Corona Resmi Jadi UU, Nasir Djamil: Ngakunya Negara Hukum Tapi Buat Norma Ingin Kebal Hukum

KAMIS, 14 MEI 2020 | 12:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perrpu) 1/2020 telah resmi disahkan menjadi Undang undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (12/5) kemarin.

Disahkannya Perppu yang kerap disebut corona menjadi undang-undang oleh DPR RI ini membuat masyarakat meragukan keberpihakan parlemen. Pasalnya, di dalamnya terdapat Pasal 27 yang diduga menjadi imunitas para pejabat negara dalam hal hukum.

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS M. Nasir Djamil mengaku aneh dengan disahkannya Perppu tersebut, terlebih adanya unsur memberikan kekebalan hukum terhadap pejabat negara dalam melakukan praktik korupsi.

“Aneh memang pasal ini. ngakunya negara hukum, tapi kok pejabat buat norma hukum ingin kebal dari hukum. apakah ini bukti bahwa negara hukum yang kita atur di konstitusi hanya jadi lipstik belaka?,” tegas Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5).

Nasir mengatakan Pasal 27 dalam Perppu 1/2020 tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Lantaran dinilai sebagai alat balas dendam para pejabat dalam norma hukum yang dimunculkan pemerintah.

“Pasal itu juga membuat publik menjadi curiga. Ada apa dan mengapa sampai norma itu dimunculkan? apakah pejabat yang membuat norma itu kuatir bahwa hukum akan menjadi alat balas dendam. tapi apapun alasannya norma itu menjadikan hukum sebagai anak tiri dan pemulihan ekonomi anak kandung,” paparnya.

Menurutnya, virus corona baru (Covid-19) hanya dijadikan tameng belaka oleh para pejabat pemerintah untuk memuluskan kebijakan yang mengarah kepada praktik korupsi untuk kebal hukum.

“Sehingga dengan alasan memulihkan ekonomi akibat pandemi covid-19, norma yang berpotensi menjadi benteng utk melakukan penyelewengan keuangan negara diaminkan oleh DPR,” geramnya.

Dia menambahkan DPR merupakan lembaga politik, dengan memiliki kepentingan politik yang terkadang lebih dominan dibandingkan mengedepankan kepentingan publik.

“Dalam menyikapi perppu , kami menghormati sikap politik partai koalisi yang menerima perppu. Tentu mereka punya alasan. Karena itu kita tunggu putusan MK soal ini. Demokrasi tidak sepenuhnya milik rakyat,” tandasnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya