Berita

Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasur Djamil/Net

Politik

Perppu Corona Resmi Jadi UU, Nasir Djamil: Ngakunya Negara Hukum Tapi Buat Norma Ingin Kebal Hukum

KAMIS, 14 MEI 2020 | 12:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perrpu) 1/2020 telah resmi disahkan menjadi Undang undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (12/5) kemarin.

Disahkannya Perppu yang kerap disebut corona menjadi undang-undang oleh DPR RI ini membuat masyarakat meragukan keberpihakan parlemen. Pasalnya, di dalamnya terdapat Pasal 27 yang diduga menjadi imunitas para pejabat negara dalam hal hukum.

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS M. Nasir Djamil mengaku aneh dengan disahkannya Perppu tersebut, terlebih adanya unsur memberikan kekebalan hukum terhadap pejabat negara dalam melakukan praktik korupsi.


“Aneh memang pasal ini. ngakunya negara hukum, tapi kok pejabat buat norma hukum ingin kebal dari hukum. apakah ini bukti bahwa negara hukum yang kita atur di konstitusi hanya jadi lipstik belaka?,” tegas Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5).

Nasir mengatakan Pasal 27 dalam Perppu 1/2020 tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Lantaran dinilai sebagai alat balas dendam para pejabat dalam norma hukum yang dimunculkan pemerintah.

“Pasal itu juga membuat publik menjadi curiga. Ada apa dan mengapa sampai norma itu dimunculkan? apakah pejabat yang membuat norma itu kuatir bahwa hukum akan menjadi alat balas dendam. tapi apapun alasannya norma itu menjadikan hukum sebagai anak tiri dan pemulihan ekonomi anak kandung,” paparnya.

Menurutnya, virus corona baru (Covid-19) hanya dijadikan tameng belaka oleh para pejabat pemerintah untuk memuluskan kebijakan yang mengarah kepada praktik korupsi untuk kebal hukum.

“Sehingga dengan alasan memulihkan ekonomi akibat pandemi covid-19, norma yang berpotensi menjadi benteng utk melakukan penyelewengan keuangan negara diaminkan oleh DPR,” geramnya.

Dia menambahkan DPR merupakan lembaga politik, dengan memiliki kepentingan politik yang terkadang lebih dominan dibandingkan mengedepankan kepentingan publik.

“Dalam menyikapi perppu , kami menghormati sikap politik partai koalisi yang menerima perppu. Tentu mereka punya alasan. Karena itu kita tunggu putusan MK soal ini. Demokrasi tidak sepenuhnya milik rakyat,” tandasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya