Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Bank DKI Melekat Citra Pemprov DKI

KAMIS, 14 MEI 2020 | 11:33 WIB

USIA Bank DKI tahun ini sudah memasuki 59 tahun. Usia yang sudah sangat matang buat sebuah institusi perbankan. Apalagi sebagai bagian bank BUMD yang sarat dengan citra birokrasi di masa-masa awal hingga mungkin pertengahan perkembangannya.

Tentu perbankan kategori nonswasta ini telah memiliki pengalaman segudang aneka masalah terkait pengelolaan transaksi para stakeholder maupun nasabah. Baik perorangan maupun perusahaan, di antara berbagai produk layanan yang tersedia.

Meskipun demikian, pertumbuhan Bank DKI tak pelak terkait dengan pihak nonbank nonnasabah. Seperti pengadaan gedung, baik sebagai aset kepemilikan maupun persewaan dengan pihak kedua.


Sebuah kasus yang telah berlangsung cukup lama rupanya mewarnai pula perkembangan Bank DKI. Suatu hal yang tentunya dapat menjadi preseden terhadap kredibilitas kepercayaan publik akan integritas Bank DKI.

Apalagi hal itu menyangkut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana tampak pada kasus yang terjadi antara Bank DKI dan Ham Sutedjo.

20 November 2008 adalah putusan PK MA yang bersejarah bagi Ham Sutedjo sebagai ahli waris The Tjin Kok, setelah penantian panjang sejak pengadilan tingkat pertama pada 6 Mei 2002 bergulir dengan menang di setiap tingkat pengadilan hingga MA.

Tetapi sejarah bagi Ham Sutedjo itu bukanlah kebahagiaan yang semestinya diperolehnya dengan mudah semudah pelayanan dari Bank DKI.

Ham Sutedjo masih harus melakukan perjuangan extra atas haknya itu hingga mencapai 18 tahun sejak kasusnya bergulir tahun 2002 silam.

Akankah Bank DKI legowo sebesar kepatuhan para nasabahnya membayar bunga bank atas fasilitas pinjaman yang diterimanya?

Pemakaian atau bila dapat disebut juga peminjaman gedung milik Kakek Ham Sutedjo oleh Bank DKI yang belum terbayarkan selama bertahun-tahun itu.

Dan dengan merujuk taat azas nasabah membayar bunga pinjaman kepada bank di atas, bukankah sangat terhormat dan berintegritas sebagai bank profesional bila kewajiban kepada Ahli Waris Ham Sutedjo diselesaikan.

Apalagi ini sebuah kepatuhan hukum yang sangat penting melekat maknanya, berapapun nilainya bagi sebuah bank kepercayaan milik pemprov pula dimata publik...

Adian Radiatus

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya