Berita

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan/Net

Politik

Tiba-tiba Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Tidak Hormati DPR Dan MA

RABU, 13 MEI 2020 | 14:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19) pemerintahan Joko Widodo kembali menaikkan premi angsuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II.

Proses kenaikannya pun dilakukan secara tiba-tiba dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 dan tanpa pengumuman terlebih dahulu.

Merespons kebijakan itu, pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menilai Presiden Jokowi tidak menghormati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung.


Menurut Said, kebijakan pemerintah yang terkait erat dengan hajat hidup orang banyak harus dikonsultasikan melalui rapat dengar pendapat dengan DPR. Apalagi, kebijakan kenaikan sebelumnya sudah dibatalkan oleh MA.


"Segala kebijakan yang berkaitan dengan hajar hidup orang banyak harus terlebih dulu dikonsultasikan melalui rapat dengar pendapat kepada DPR. Apalagi BPJS sudah diputus MA dibatalkan, selain itu Dalam rapat dengan DPR, rekomendasi DPR untuk tidak manaikan BPJS artinya," demikian kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

Lebih lanjut, Magister Hukum Universitas Diponegoro ini menjelaskan, pemerintah terang tidak menerapkan asas negara kesejahteraan. Pada satu sisi meminta masyarakat berdiam di rumah namun di sisi yang lain justru memberikan tambahan beban.

"Sejak dulu, masyarakat disuruh tidak keluar rumah namun pemerintah terus memberikan beban kepada rakyatnya. Jelas tidak sesuai prinsip welfere state, namun represif," demikian kata Said.

Adapun terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku untuk pemegang premi angsuran kelas I dan kelas II ada tertuang dalam Pasal 34.

"Iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," begitu bunyi pasal tersebut.

Adapun dalam pasal ini juga diatur mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Di mana nilai angsurannya masih belum naik, atau masih sebesar Rp 25.500.

Tapi pada tahun 2021 angsuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya