Berita

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan/Net

Politik

Tiba-tiba Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Tidak Hormati DPR Dan MA

RABU, 13 MEI 2020 | 14:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19) pemerintahan Joko Widodo kembali menaikkan premi angsuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II.

Proses kenaikannya pun dilakukan secara tiba-tiba dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 dan tanpa pengumuman terlebih dahulu.

Merespons kebijakan itu, pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menilai Presiden Jokowi tidak menghormati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung.


Menurut Said, kebijakan pemerintah yang terkait erat dengan hajat hidup orang banyak harus dikonsultasikan melalui rapat dengar pendapat dengan DPR. Apalagi, kebijakan kenaikan sebelumnya sudah dibatalkan oleh MA.


"Segala kebijakan yang berkaitan dengan hajar hidup orang banyak harus terlebih dulu dikonsultasikan melalui rapat dengar pendapat kepada DPR. Apalagi BPJS sudah diputus MA dibatalkan, selain itu Dalam rapat dengan DPR, rekomendasi DPR untuk tidak manaikan BPJS artinya," demikian kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

Lebih lanjut, Magister Hukum Universitas Diponegoro ini menjelaskan, pemerintah terang tidak menerapkan asas negara kesejahteraan. Pada satu sisi meminta masyarakat berdiam di rumah namun di sisi yang lain justru memberikan tambahan beban.

"Sejak dulu, masyarakat disuruh tidak keluar rumah namun pemerintah terus memberikan beban kepada rakyatnya. Jelas tidak sesuai prinsip welfere state, namun represif," demikian kata Said.

Adapun terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku untuk pemegang premi angsuran kelas I dan kelas II ada tertuang dalam Pasal 34.

"Iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," begitu bunyi pasal tersebut.

Adapun dalam pasal ini juga diatur mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Di mana nilai angsurannya masih belum naik, atau masih sebesar Rp 25.500.

Tapi pada tahun 2021 angsuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya