Berita

Ketua Tim Pengarah KMPK, Din Syamsuddin/Net

Politik

Tolak Pengesahan Perppu Corona, Din Syamsuddin Cs: DPR Telah Mematikan Diri Sendiri

RABU, 13 MEI 2020 | 08:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perppu 1/2020 atau yang biasa disebut dengan Perppu Corona telah disahkan DPR menjadi UU. Pengesahan ini sontak membuat Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK), yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat madani Indonesia yang cinta kedaulatan naik pitam.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Tim Pengarah, Din Syamsuddin dan Ketua Tim Penggerak Marwan Batubara, KMPK bersama 53 pemohon gugatan Perppu Corona ke MK mengurai alasan penolakan mereka.

Alasan pertama karena ada pasal-pasal yang melanggar sejumlah pasal di UUD 1945, seperti pasal 1 ayat 2 dan 3, pasal 23E, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan lain-lain.


Kedua, perppu itu berpotensi menyebabkan terjadinya praktik korupsi, kartel, dan maladministrasi dalam penggunaan anggaran keuangan negara dengan dalil penangananan dampak Covid-19 terhadap sistem perekonomian nasional yang sesungguhnya telah disediakan jalan keluar dalam pasal 27 UU Keuangan Negara melalui mekanisme UU Perubahan APBN, bukan melalu perppu.

Perppu juga berpotensi membuat adanya abuse of power oleh eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang berlaku dan moral hazard karena diberinya status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap KKSK.

Lebih lanjut KMPK menilai ada dieliminasinya peran budgeting/APBN dan pengawasan DPR, serta peran penilaian dan pengawasan keuangan BPK. Padahal penyusunan dan pembahasan pendapatan dan belanja negara harus memperhatikan kedaulatan rakyat yang mana rakyat harus diajak membahas dan menyetujui setiap sen pendapatan dan belanja negara karena menyangkut setiap sen dari tetes keringat rakyat yang masuk ke APBN.

Perppu ini juga dinilai lebih fokus menyelamatkan sistem keuangan, perbankan dan korporasi, dibanding menyelamatkan nyawa rakyat.

Terakhir, perppu dianggap sangat potensial untuk mengulangi kasus perampokan uang negara seperti terjadi dalam kasus BLBI dan Bank Century, termasuk menjadikan kekuasaan absolut d itangan presiden dan jalan menuju constitutional dictactorship.

Untuk itu, dalam pernyataan sikap ini KMPK mendesak agar DPR menilak perppu yang secara nyata menegasi dan mendistorsi keberadaan DPR-RI sendiri.

“Jika DPR-RI menerima perppu tersebut, maka DPR-RI telah mematikan dirinya sendiri,” ujar Din Syamsuddin Cs dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, Rabu (13/5).

KMPK mengajak penyelenggara negara dan seluruh bangsa untuk memfokuskan segala perhatian dan upaya untuk menanggaulangi Covid-19 dalam rangka menyelamatkan dan melindungi segenap rakyat Indonesia.

Setidaknya ada 55 anggota ormas, pimpinan ormas, dan perorangan yang tergabung dalam KMPK ini.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya