Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Wagub DKI, Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta/Ist

Nusantara

Anies Baru Akan Denda Pelanggar Tanpa Masker Setelah Pembagian Masker Rampung

SELASA, 12 MEI 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setiap orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda administratif.

Demikian bunyi salah satu pasal yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, sanksi bagi yang tak memakai masker akan diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta selesai membagikan masker kepada warga.


"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).

Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah membagikan 20 juta masker kain   kepada seluruh penduduk Ibukota.

Jika ada masyarakat yang tidak memiliki masker, diharapkan untuk mendatangi kelurahan setempat. Saat ini pembagian masker masih terus dilakukan dan ditargetkan tuntas pada pekan depan.

"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan tertulis," ungkap Anies.

Adapun jika aturan tersebut telah resmi diberlakukan, maka sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya