Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Wagub DKI, Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta/Ist

Nusantara

Anies Baru Akan Denda Pelanggar Tanpa Masker Setelah Pembagian Masker Rampung

SELASA, 12 MEI 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setiap orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda administratif.

Demikian bunyi salah satu pasal yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, sanksi bagi yang tak memakai masker akan diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta selesai membagikan masker kepada warga.


"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).

Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah membagikan 20 juta masker kain   kepada seluruh penduduk Ibukota.

Jika ada masyarakat yang tidak memiliki masker, diharapkan untuk mendatangi kelurahan setempat. Saat ini pembagian masker masih terus dilakukan dan ditargetkan tuntas pada pekan depan.

"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan tertulis," ungkap Anies.

Adapun jika aturan tersebut telah resmi diberlakukan, maka sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya