Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memaparkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)/Ist

Politik

Awas! Pidana Hingga Denda Rp 50 Juta Siap Dikenakan Untuk Pelanggar PSBB

SENIN, 11 MEI 2020 | 18:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta resmi termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020.

Pergub yang berisikan lima Bab dan 19 Pasal itu diteken Gubernur Anies Baswedan pada 30 April lalu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan memberikan kepastian hukum serta mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona.

Sanksi yang diberikan pun beragam, sesuai dengan aturan yang dilanggar, seperti tidak mengenakan masker saat berada di luar ruangan, membuka usaha di luar sektor yang dikecualikan, menyediakan makan di tempat bagi restoran serta mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.


Sanksi mulai dari teguran tertulis, melakukan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, penyegelan tempat usaha, hingga denda administratif mulai Rp 100 ribu hingga Rp 50 juta dan sanksi pidana.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi salah satu pasal dalam pergub tersebut.

Selanjutnya, disebutkan bagi tempat usaha atau kantor yang tetap beroperasi di luar sektor yang dikecualikan, maka pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Untuk pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya