Berita

Garuda Pancasila/Net

Publika

Membunuh Pancasila

SENIN, 11 MEI 2020 | 10:55 WIB

RUU Haluan Ideologi Pancasila jika lolos menjadi UU maka ini akan menjadi UU "Halauan Pancasila". Pancasila akan terhalau dari NKRI.

Saat ini masyarakat belum begitu peduli dengan permainan kaum nasionalis sekuler dan mungkin komunis yang tengah serius mengolah dan melencengkan arah dan makna dari ideologi Pancasila.

Pancasila tidak akan lagi menjadi alat pemersatu bangsa. Pancasila akan menjadi sarana bagi perpecahan. Konflik ideologi akan muncul kembali.


Bila tak hati-hati gara-gara RUU "halauan" Pancasila ini maka NKRI berakhir sudah.

Pancasila berbau sekular, pragmatis dan komunis sedang dibahas dan digodok. Dengan menitikberatkan pada asas "keadilan sosial" paham materialisme dicoba untuk dikukuhkan.

"The end of the Pancasila's ideology" pantas untuk disematkan dalam  kondisi ini. Delegitimasi dengan cara sukarela atau terpaksa dilakukan oleh beberapa anggota DPR yang terhormat.

Mereka hanya menghormati dirinya, partainya, sakunya, atau masa lalunya. Tidak menghormati ideologi Pancasila. Pancasila sedang dimain mainkan.

RUU HIP (dekat HIV) sebentar lagi akan menjadi RUU inisiatif DPR dan ini adalah kesuksesan permainan strategis dari pemerintah yang bermain manis.

Tangan tangan di DPR yang dipanjangkan. Lalu dengan formalitas "masukan semu" dari masyarakat kelak akhirnya RUU ini diketuk oleh Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI menjadi UU. Ketukan palu godam yang mematikan.

Pancasila pun telah terbunuh. Terjadi pembodohan rakyat seolah-olah Pancasila telah sah sebagai panduan mulia. Padahal Pancasila sudah hilang ruh dari jasadnya. Pancasila menjadi bangkai yang dibanting banting dan dihinakan. Diseret kesana dan kesini.

Sejarah Indonesia akan mencatat dengan tinta hitam dan tebal bahwa telah terjadi kudeta ideologi melalui wakil wakil rakyat yang pekerjaannya itu dibayar mahal.

Masyarakat, rakyat, dan bangsa Indonesia tidak boleh membiarkan hal ini sebelum terlambat. RUU mesti digagalkan menjadi UU. Atau menjadi UU pun harus dengan perubahan mendasar.

Pintu bagi tersebarnya paham komunisme dan pengerdilan nilai nilai agama harus dikunci. Jika tidak, UU yang diproduk dipastikan akan menjadi UU penyesatan sekaligus penyesalan.

Materi yang diatur pun sebenarnya bukan yang pas menjadi konten dari sebuah UU akan tetapi yang lebih tinggi dari itu, yaitu Ketetapan MPR. Ada nuansa GBHN yang dimuatnya. DPR dan pemerintah telah "merampok" kewenangan MPR jika RUU HIP ini berhasil menjadi UU.

Pada tahun 1965 lalu saat rakyat Indonesia menghadapi G 30 S PKI  yang cukup berat, maka ada "hands of God" yang menggagalkan percobaan kudeta.

Perlu kewaspadaan terhadap percobaan "kudeta" yang dilakukan lagi saat ini melalui upaya membelokkan makna Pancasila.

Pertanyaannya adalah apakah kita ini akan berbuat atau tidak, mencegah ataukah membiarkan agenda busuk tetap berjalan?

PKI dan ajaran komunisme/marxisme leninisme yang dianggap sudah tidak berbahaya lagi.

Ketetapan yang tidak menjadi konsiderans.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya