Berita

Jefri, Michael dan Tek Sukfen, pelaku pembunuhan sadis/RMOL

Nusantara

Baru Bebas Program Asimilasi, Jeffry Dan Michael Kini Terancam Hukuman Mati

SABTU, 09 MEI 2020 | 15:35 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dua orang mantan narapidana yang baru menghirup udara bebas karena program asimilasi, Jefri (22) warga Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri dan Michael (22) warga Jalan Garuda No 28 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Tek Sukfen (56) yang merupakan ibu Jeffry kini terancam hukuman mati.

Ketiganya terlibat dalam pembunuhan sadis dan mutilasi terhadap korban bernama Elviana (21).

“Untuk Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Eddizon Isir, Jumat (8/5) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut.


Jhonny menjelaskan, aksi pembunuhan yang dilakukan mantan narapidana kasus cabul ini sangat sadis. Berawal dari Rabu (6/5) sekitar pukul 13.30 WIB dimana tersangka Michael menjemput korban untuk datang ke rumah tersangka Jeffry di Jalan Duku No. 40 Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Jeffry mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak ajakan tersangka. Karena korban menolak, Jeffry mendorong dan membenturkan kepala korban ke dinding.

“Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka J kemudian melakukan hubungan badan terhadap korban,” terang Kapolrestabes.

Usai melakukan perbuatannya itu, Jeffry mengambil pisau di dapur lalu menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sehingga robek bagian perut korban. Michael yang sebelumnya sudah berada di TKP kemudian dipanggil tersangka Jeffry.

“J kemudian memberitahu kepada M bahwa dia telah membunuh korban. Lalu menyuruh M untuk membeli bensin. Usai M membeli bensin, J mengambil mancis dan menyiram bensin ke tubuh korban dan membakarnya,” jelasnya.

Usai korban dibakar, selanjutnya tersangka M menghubungi TS yang merupakan ibu dari J. Setelah datang tersangka J dan TS mengangkat korban dari kamar mandi ke ruang tengah rumah.

“J kemudian mengambil parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan. TS kemudian mengambil kardus untuk memasukkan tubuh korban,” terang Isir.

Kemudian TS menghubungi orang tua M untuk datang ke TKP. J datang bersama paman M ke TKP. Kemudian diberitahu bahwa tersangka M telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya