Berita

Jefri, Michael dan Tek Sukfen, pelaku pembunuhan sadis/RMOL

Nusantara

Baru Bebas Program Asimilasi, Jeffry Dan Michael Kini Terancam Hukuman Mati

SABTU, 09 MEI 2020 | 15:35 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dua orang mantan narapidana yang baru menghirup udara bebas karena program asimilasi, Jefri (22) warga Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri dan Michael (22) warga Jalan Garuda No 28 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Tek Sukfen (56) yang merupakan ibu Jeffry kini terancam hukuman mati.

Ketiganya terlibat dalam pembunuhan sadis dan mutilasi terhadap korban bernama Elviana (21).

“Untuk Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Eddizon Isir, Jumat (8/5) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut.


Jhonny menjelaskan, aksi pembunuhan yang dilakukan mantan narapidana kasus cabul ini sangat sadis. Berawal dari Rabu (6/5) sekitar pukul 13.30 WIB dimana tersangka Michael menjemput korban untuk datang ke rumah tersangka Jeffry di Jalan Duku No. 40 Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Jeffry mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak ajakan tersangka. Karena korban menolak, Jeffry mendorong dan membenturkan kepala korban ke dinding.

“Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka J kemudian melakukan hubungan badan terhadap korban,” terang Kapolrestabes.

Usai melakukan perbuatannya itu, Jeffry mengambil pisau di dapur lalu menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sehingga robek bagian perut korban. Michael yang sebelumnya sudah berada di TKP kemudian dipanggil tersangka Jeffry.

“J kemudian memberitahu kepada M bahwa dia telah membunuh korban. Lalu menyuruh M untuk membeli bensin. Usai M membeli bensin, J mengambil mancis dan menyiram bensin ke tubuh korban dan membakarnya,” jelasnya.

Usai korban dibakar, selanjutnya tersangka M menghubungi TS yang merupakan ibu dari J. Setelah datang tersangka J dan TS mengangkat korban dari kamar mandi ke ruang tengah rumah.

“J kemudian mengambil parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan. TS kemudian mengambil kardus untuk memasukkan tubuh korban,” terang Isir.

Kemudian TS menghubungi orang tua M untuk datang ke TKP. J datang bersama paman M ke TKP. Kemudian diberitahu bahwa tersangka M telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya