Berita

Jefri, Michael dan Tek Sukfen, pelaku pembunuhan sadis/RMOL

Nusantara

Baru Bebas Program Asimilasi, Jeffry Dan Michael Kini Terancam Hukuman Mati

SABTU, 09 MEI 2020 | 15:35 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dua orang mantan narapidana yang baru menghirup udara bebas karena program asimilasi, Jefri (22) warga Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri dan Michael (22) warga Jalan Garuda No 28 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Tek Sukfen (56) yang merupakan ibu Jeffry kini terancam hukuman mati.

Ketiganya terlibat dalam pembunuhan sadis dan mutilasi terhadap korban bernama Elviana (21).

“Untuk Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Eddizon Isir, Jumat (8/5) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut.


Jhonny menjelaskan, aksi pembunuhan yang dilakukan mantan narapidana kasus cabul ini sangat sadis. Berawal dari Rabu (6/5) sekitar pukul 13.30 WIB dimana tersangka Michael menjemput korban untuk datang ke rumah tersangka Jeffry di Jalan Duku No. 40 Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Jeffry mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak ajakan tersangka. Karena korban menolak, Jeffry mendorong dan membenturkan kepala korban ke dinding.

“Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka J kemudian melakukan hubungan badan terhadap korban,” terang Kapolrestabes.

Usai melakukan perbuatannya itu, Jeffry mengambil pisau di dapur lalu menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sehingga robek bagian perut korban. Michael yang sebelumnya sudah berada di TKP kemudian dipanggil tersangka Jeffry.

“J kemudian memberitahu kepada M bahwa dia telah membunuh korban. Lalu menyuruh M untuk membeli bensin. Usai M membeli bensin, J mengambil mancis dan menyiram bensin ke tubuh korban dan membakarnya,” jelasnya.

Usai korban dibakar, selanjutnya tersangka M menghubungi TS yang merupakan ibu dari J. Setelah datang tersangka J dan TS mengangkat korban dari kamar mandi ke ruang tengah rumah.

“J kemudian mengambil parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan. TS kemudian mengambil kardus untuk memasukkan tubuh korban,” terang Isir.

Kemudian TS menghubungi orang tua M untuk datang ke TKP. J datang bersama paman M ke TKP. Kemudian diberitahu bahwa tersangka M telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya