Berita

Jefri, Michael dan Tek Sukfen, pelaku pembunuhan sadis/RMOL

Nusantara

Baru Bebas Program Asimilasi, Jeffry Dan Michael Kini Terancam Hukuman Mati

SABTU, 09 MEI 2020 | 15:35 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dua orang mantan narapidana yang baru menghirup udara bebas karena program asimilasi, Jefri (22) warga Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri dan Michael (22) warga Jalan Garuda No 28 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Tek Sukfen (56) yang merupakan ibu Jeffry kini terancam hukuman mati.

Ketiganya terlibat dalam pembunuhan sadis dan mutilasi terhadap korban bernama Elviana (21).

“Untuk Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Eddizon Isir, Jumat (8/5) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut.


Jhonny menjelaskan, aksi pembunuhan yang dilakukan mantan narapidana kasus cabul ini sangat sadis. Berawal dari Rabu (6/5) sekitar pukul 13.30 WIB dimana tersangka Michael menjemput korban untuk datang ke rumah tersangka Jeffry di Jalan Duku No. 40 Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Jeffry mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak ajakan tersangka. Karena korban menolak, Jeffry mendorong dan membenturkan kepala korban ke dinding.

“Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka J kemudian melakukan hubungan badan terhadap korban,” terang Kapolrestabes.

Usai melakukan perbuatannya itu, Jeffry mengambil pisau di dapur lalu menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sehingga robek bagian perut korban. Michael yang sebelumnya sudah berada di TKP kemudian dipanggil tersangka Jeffry.

“J kemudian memberitahu kepada M bahwa dia telah membunuh korban. Lalu menyuruh M untuk membeli bensin. Usai M membeli bensin, J mengambil mancis dan menyiram bensin ke tubuh korban dan membakarnya,” jelasnya.

Usai korban dibakar, selanjutnya tersangka M menghubungi TS yang merupakan ibu dari J. Setelah datang tersangka J dan TS mengangkat korban dari kamar mandi ke ruang tengah rumah.

“J kemudian mengambil parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan. TS kemudian mengambil kardus untuk memasukkan tubuh korban,” terang Isir.

Kemudian TS menghubungi orang tua M untuk datang ke TKP. J datang bersama paman M ke TKP. Kemudian diberitahu bahwa tersangka M telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya