Berita

Wartwan Bangladesh Shafiqul Islam Kajol setelah penangkapannya di Bangladesh, pasca hampir dua bulan menghilang/The Guardian

Dunia

Sempat 53 Hari Menghilang Misterius, Wartawan Bangladesh Ini Muncul Di Penjara

JUMAT, 08 MEI 2020 | 23:24 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang wartawan bernama Shafiqul Islam Kajol tengah menjadi buah bibir di Bangladesh. Dia muncul di tahanan polisi di sebuah kota perbatasan di Bangladesh baru-baru ini setelah 53 hari dinyatakan menghilang secara misterius.

"Saya masih hidup," kata putra Kajol, Monorom Polok, menirukan suara ayahnya ketika pertama kali bertemu pasca menghilang.

Sang wartawan diketahui menghilang pada awal Maret lalu, sehari setelah sebuah kasus diajukan terhadapnya dan 31 orang lainnya di bawah Undang-Undang Keamanan Digital baru yang kontroversial di negara itu.


Dia dituduh menggar UU tersebut dengan unggahan-unggahannya di Facebook yang mengkritik keras pemerintah Bangladesh.

Kelompok HAM Amnesty International menyebut, penahanannya dilakukan setelah dia mengunggah tulisan yang mengkritik dugaan cincin perdagangan seks yang dijalankan oleh seorang pejabat di Liga Awami yang berkuasa.

Pihak keluarga pun tidak mengetahui keberadaan Kajol sejak saat itu.

Namun setelah dia ditangkap oleh polisi Bangladesh baru-baru ini, pihak keluarga bergegas untuk menemuinya. Namun mereka hanya memiliki waktu sangat singkat untuk menemui Kajol.

"Dia (Kajol) takut, dia khawatir, dia menangis dan mengucapkan setiap satu atau dua kalimat," kata Polok.

Sementara itu, Amnesty International mengatakan, Kajol menghadapi tujuh tahun penjara di bawah undang-undang keamanan digital Bangladesh. Keluarganya telah meminta pihak berwenang untuk membebaskannya untuk melindunginya dari ancaman virus corona Covid-19 di dalam penjara yang penuh sesak di Bangladesh.

"Kita tidak bisa tidur, kita tidak bisa makan karena dia rentan," kata Polok, seperti dimuat The Guardian (Jumat, 8/5).

Dia mengaku dirinya dan keluarganya khawatir karena mereka masih tidak tahu di mana ayahnya berada selama hampir dua bulan terakhir.

"Ayah saya bukan penjahat, dia hanya dituntut dan tidak satu pun dari dakwaan ini adalah kejahatan kekerasan," katanya.

"Kami tidak tahu di penjara-penjara yang ramai di Bangladesh berapa lama dia bisa menjauh dari virus corona," sambung Polok.

Kelompok kebebasan pers Reporter Sans Frontieres (RSF) mengatakan bahwa penangkapan Kajol sangat mengejutkan.

"Kami menyerukan kantor kejaksaan Bangladesh untuk memerintahkan pembebasan segera wartawan ini dan menunjuk tim penyelidik yang serius untuk menetapkan bagaimana ia diculik selama ini, yang sangat misterius," kata kepala RSF Asia-Pasifik Daniel Bastard.

Untuk diketahui, sejak UU Keamanan Digital yang kontroversial diterapkan di Bangladesh tahun 2018 lalu, ada setidaknya 1.000 kasus yang telah diajukan. Menurut kelompok monitor HAM Bangladesh Odhikar, sebagian besar kasus itu digunakan oleh para politisi dan pengusaha.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya