Berita

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiyaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief/Net

Kesehatan

Semua Penduduk Yang Terinfeksi Corona Bisa Klaim BPJS Kesehatan

JUMAT, 08 MEI 2020 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penderita penyakit virus corona baru atau Covid-19 dipastikan bisa menggunakan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini lantaran BPJS Kesehatan telah mendapat amanah untuk turut serta menjadi bagian penanganan klaim Covid-19.

Begitu kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiyaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (8/5).

"Meskipun Covid-19 ini di dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), bukanlah merupakan bagian dari benefit program," ujarnya.


Dalam klaim Covid-19 ini, BPJS Kesehatan bertindak sebagai verifikator klaim jaminan untuk masyarakat terjangkit Covid-19 yang diajukan rumah sakit.

Dalam menjalankan tugasnya tersebut, BPJS mengacu kepada dua ketentuan, yaitu Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 238/2020, dan Surat Edaran (SE) Menkes 295/2020.

"Segala hal yang berkaitan dengan tata cara verifikasi sudah teruraikan di sana. Sehingga BPJS Kesehatan melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang tercantum di dalam kedua regulasi tersebut," ucap Budi Mohamad Arief.

Kriteria mereka yang mendapatkan pelayanan dan jaminan kesehatan Covid-19 ini, kata Budi, berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia.

"Tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau peserta BPJS ataupun bukan," sebutnya.

Bahkan, lanjutnya, Warga Negara Asing (WNA) yang menderita Covid-19 di Indonesia bisa melakukan klaim BPJS. Sehingga, perawatannya selama di rumah sakit ditanggung oleh pemerintah.

"Mereka yang sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat Covid-19, itu pun akan dijamin oleh pemerintah," demikian Budi Mohamad Arief.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya