Berita

Nasib buruh semakin terpuruk setelah hak mendapatkan THR ditunda/Net

Politik

Pengusaha Dapat Kelonggaran Bayar THR, Buruh Nilai Kemenaker Gagal Lindungi Hak Buruh

JUMAT, 08 MEI 2020 | 12:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Para pengusaha yang dilanda kesulitan finansial mendapatkan kelonggaran dari pemerintah untuk menunda pembayaran THR kepada pegawai mereka. Hal itu tertuang dalam surat edaran SE Menaker Nomor M/3/HK/04/III/2020.

Ketua Ferderasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih mengatakan, surat edaran tersebut dinilai gagal melindungi hak buruh. Padahal Kemenaker harusnya menjadi garda depan pelindung buruh.

“SE ini terbukti tidak efektif, karena begitu banyak perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan pekerja tanpa perundingan mengenai pembayaran upah. Namun, tetap saja, Menaker begitu enggan dalam melihat kenyataan bahwa kepemilikan sumber daya ekonomi tidak bisa diimbangi dengan imbauan-imbauan tanpa ketegasan,” ujar Jumisih lewat siaran persnya, Jumat (8/5).


Menurutnya, Covid-19 dijadikan tumbal bagi para perusahaan dengan dalih terkendala cashflow dalam pembayaran hak-hak buruh dan pemerintah tidak mampu mengatasi hal tersebut.

“Sementara negara duduk manis tanpa mendesak pembuktian. Tentu sangat tidak logis jika perusahaan yang sudah meraup untung bertahun-tahun dari keringat buruh sertamerta kehilangan kemampuan finansialnya karena berhenti berproduksi hanya selama satu bulan lebih,” bebernya.

“Selayaknya negara tidak melakukan diskriminasi kepada buruh. Apalagi buruh perempuan yang sudah banyak menjadi korban dari dirumahkan selama pandemik tanpa perlindungan upah,” tambahnya.

Jumisih juga menyoroti perihal buruknya penyaluran bantuan sosial yang semrawut. Namun, Kemenaker tidak mengambil sikap tegas dalam menyelamatkan nasib buruh.

“Padahal, karena negara yang selalu menganakemaskan perusahaan, jutaan buruh telah kehilangan penghasilannya yang pas-pasan. Sekarang, ancaman buruh untuk tidak mendapat hak atas THR sudah di depan mata dengan adanya SE No M/6/HI.00.01/V/2020,” tandasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya