Berita

Pelaku UMKM/Net

Politik

Ekonom: RUU Ciptaker Bisa Bikin UMKM Berdaya Saing Global

KAMIS, 07 MEI 2020 | 19:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja yang masih berupa rancangan dinilai penting untuk memperbaiki sejumlah regulasi yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Demikian pandangan Direktur Institute of Developing Entrepreneurship, Sutrisno Iwantono. Baginya, saat ini masih ada aturan yang menghambat investasi dan kurang mendukung penciptaan lapangan kerja yang luas, serta pertumbuhan UMKM.

Salah satu poin yang bisa dikoreksi dalam RUU Ciptaker yakni definisi Usaha Mikro, Kecil aan Menengah (UMKM) yang kriterianya sudah tertinggal dibanding negara lain. Kriteria UMKM sebagaimana UU 20/2008, menurutnya tidak lagi relevan karena setiap institusi punya kriteria tersendiri.


“Antarbank saja kriterianya beda. Sementara kriteria yang kita punya sudah tidak kompatibel dan kalah bersaing dengan kriteria di negara lain, kriteria kita terlalu kecil,” kata Sutrisno Iwantono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).

Dibandingkan dengan Vietnam, kriteria usaha kecil di Indonesia memiliki omzet maksimum Rp 2,5 miliar. Padahal di Vietnam usaha kecil dipatok memiliki omzet hingga Rp 50 miliar.

“Dengan Vietnam saja kita ketinggalan, bagaimana mau membawa UMKM kita ke ranah global? Kriteria saja sudah kalah,” sambung Ketua Kebijakan Publik APINDO ini.

Begitupun dengan negara India, Singapura, Malaysia, hingga China. Kriteria UMKM Indonesia disebutnya masih jauh baik dari sisi omzet, aset, dan penyerapan tenaga kerja. Dengan kriteria yang tidak setara itu, Iwantono mengkhawatirkan usaha besar di Indonesia masih akan dianggap sebagai usaha kecil di pasar global.

“Suatu perusahaan dikatakan usaha besar di Indonesia, tapi di negara lain masih dinyatakan usaha kecil sehingga usaha di negara lain bisa dapat fasilitas pemerintah untuk bersaing, tapi di Indonesia sudah dicabut dan proteksinya pun dihilangkan,” tegasnya.

Untuk itu, Iwantono pun merekomendasikan masukan terkait Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya mengenai kriteria UMKM diantaranta; Omzet usaha mikro berkisar Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar; usaha kecil Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar; usaha menengah Rp 10 miliar hingga Rp 40 miliar; dan usaha besar lebih dari Rp 40 miliar.

Selanjutnya, aset usaha mikro berkisar sampai dengan Rp 300 juta; usaha kecil Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar; usaha menengah Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar; dan usaha besar lebih dari Rp 15 miliar.

Adapun penyerapan tenaga kerja untuk usaha mikro yakni lima hingga delapan orang; usaha kecil delapan sampai 40 orang; usaha menengah 40-150 orang; dan usaha besar lebih dari 150 orang.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya