Berita

Ilustrasi pengangguran/Net

Bisnis

Korban PHK Akibat Covid-19 Diprediksi Tembus 15 Juta Orang, Pemerintah Diminta Kucurkan Bantuan Modal Usaha

KAMIS, 07 MEI 2020 | 02:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Perkumpulan Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N) mengingatkan pemerintah agar memperhatikan dampak ekonomi yang diakibatkan pandemik virus corona baru (Covid-19).

Sekretaris Jenderal (P2N) Choirul Saleh Rasyid menyebutkan bahwa angka korban pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan wabah Covid-19 mencapai 15 juta jiwa.

Kata Choirul, data korban PHK yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak 2,8 juta orang per 20 April lalu. Data itu belum mencakup pekerja di sektor usaha mikro, kecil dan menengag (UMKM).


Mengantisipasi dampak turunan dari 15 juta korban PHK itu, P2N meminta pemerintah mengambil formula kebijakan yang benar-benar berpihak pada keberlangsungan ekonomi para pekerja terdampak Covid-19.

"Pemerintah harus ada pemihakan yang konkret bagi UMKM dan yang pegawainya ter-PHK, berupa skema anggaran yang jelas. Anggaran pemulihan ekonomi yang sudah dialokasikan (untuk buruh terdampak Covid-19) rasanya masih kurang," kata CSR -sapaan akrabnya- kepada Kantor Berita Politik RMOL Rabu malam (6/5).

CSR menjelaskan, program relaksasi keuangan yang sudah dilakukan belum menyentuh akar masalah ekonomi yang dihadapi para korban PHK.

Kebijakan pemerintah hanya membantu dalam hal penundaan pembayaran kredit, angsuran, penurunan bunga dan lainnya.

P2N melihat, kebijakan relaksasi keuangan itu belumlah cukup untuk membantu para warga yang terdampak Covid-19. Harus ada bantuan permodalan berbunga rendah untuk merintis unit usaha baru.

"Bagi UMKM harus ada alokasi bantuan dana permodalan yang sangat mudah dan berbunga rendah untuk memulai usaha baru. Sedangkan bagi yang menjadi korban PHK perlu pelatihan skill yang terarah pada sektor usaha baru (wiraswasta)," pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya