Berita

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo/Net

Kesehatan

Gugas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Soal Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang

RABU, 06 MEI 2020 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan untuk percepatan penanganan virus corona baru atau Covid-19 kembali dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Lembaga yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat edaran tersebut guna menindaklanjuti arahan presiden tentang larangan mudik, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan melengkapi pengaturan tentang PSBB dan pengaturan pengendalian transportasi selama bulan ramadhan dan Idul Fitri tahun 1441 Hijriah.


"Perlu ditetapkan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi akhir paragrap bab latar belakang Surat Edaran ini.

Kemudian dalam bab selanjutnya, edaran dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan virus corona dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu juga untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan PSBB dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi, dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam Covid-19.

Adapun ruang lingkup kriteria pembatasan perjalanan orang berlaku bagi yang keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif, dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum.

"Baik darat, kereta api, penyeberangan laut, dan udara di seluruh Indonesia," sebut SE ini.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya