Berita

Ilustrasi

Publika

Boikot

RABU, 06 MEI 2020 | 05:27 WIB

DALAM sebuah diskusi seorang peserta bertanya, apa yang bisa dilakukan masyarat sipil untuk menegakkan keadilan bila aparat hukum tidak berbuat apa-apa?

Boikot, jawab saya.

Boikot berasal dari nama Charles Boycott, seorang mandor tanah pertanian di Irlandia. Pada tahun 1880 petani di Irlandia mengalami paceklik hebat dan meminta penurunan sewa tanah. Tuan tanah setuju dan menyuruh mandor Boycott untuk bernegosiasi. Tawaran harga sewa Boycott masih dirasakan terlalu tinggi oleh para petani. Tetapi Boycott tidak peduli, ia mengusir petani dan mempekerjakan buruh tani dari wilayah lain.


Tindakan Boycott ini menimbulkan kemarahan masyarakat. Mereka menghukum Boycott. Pedagang-pedagang setempat tidak mau menerima uangnya, tukang pos bahkan tidak mau mengirimkan suratnya.

Charles Boycott akhirnya angkat kaki.

Peristiwa perlawanan rakyat sipil terhadap ketidak-adilan dan pelanggaran nilai kemanusiaan dengan cara menolak kerjasama, menggunakan dan membeli suatu produk/jasa, sejak saat itu disebut boikot.

Boikot menggunakan kekuatan kolektif rakyat kecil untuk melawan kekuasaan besar, seperti korporasi multi-nasional dan pemerintahan. Boikot adalah tindakan yang sah dalam demokrasi. Membeli suatu barang adalah hak, demikian juga tindakan tidak membeli.

Di masa kini boikot telah menjadi senjata ampuh bagi rakyat sipil. Tahun lalu jaringan retail The Body Shop akhirnya mematuhi tuntutan untuk tidak menggunakan hewan sebagai alat uji laboratorium.

Ivanka Trump juga terpaksa menutup jaringan industri fashion yang dimilikinya akibat tekanan boikot masyarakat yang tidak menyukai ayahnya. Perusahaan ternama seperti Burberry, Versace, Armani, Gucci, Vivienne Westwood, Stella McCartney, dsb pada akhirnya memenuhi tuntutan para pencinta hewan agar mereka tidak mempergunakan bulu binatang untuk produk pakaian mereka.

Boikot juga dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain. Negara-negara Barat sudah biasa mempergunakan taktik boikot ekonomi kepada Rusia, Cina, Cuba, Iran dsb. Indonesia pernah terkena boikot perlengkapan persenjataan dari Amerika Serikat. Baru-baru ini Senat Irlandia menyetujui undang-undang yang melarang impor produk dari Israel karena tidak mematuhi keputusan PBB tentang Palestina.

Apakah boikot dapat dilakukan terhadap Ruang Guru, dan perusahaan-perusahaan lain yang terlibat dalam tindak pemborosan uang negara berindikasi korupsi dalam program pelatihan Kartu Prakerja?

Tentu saja bisa, sebab boikot adalah hak demokratis Anda.

Radhar Tribaskoro
Bandung Initiatives Network

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya