Berita

Ilustrasi logo Njonja Meneer/Net

Hukum

Merk Dan Logonya Diduga Dipalsu, Nyonya Meneer Ancam Akan Gugat PT Bhumi Empon Mustiko

RABU, 06 MEI 2020 | 03:29 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Beredarnya produk minyak telok merk dan berlogo Nyonya Meneer di pasaran, berbuntut panjang. Pasalnya, penggunaan merk dan logo Nyonya Meneer yang diedarkan oleh PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) tersebut diduga illegal.

Presiden Direktur PT Perindustrian Njonja Meneer, Charles Saerang, tidak menerima dan mengancam akan melakukan somasi terkait penggunaan merk dan ikon Nyonya Meneer oleh PT BEM yang dinilai tidak sah tersebut.

Tidak hanya itu, Charles juga sudah memberikan somasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memberikan izin edar kepada PT BEM.


Somasi yang ditujukan kepada BPOM karena diduga telah melakukan kelalaian, ketidakhati-hatian dan melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan benar sehingga dapat dikategorikan melanggar hukum.

BPOM diduga melanggar hak ekslusif yaitu hak moral dan hak ekonomi pemegang hak cipta karena tanpa seijin pemegang hak cipta, serta menimbulkan kerugian Charles Saerang selaku pemilik hak cipta.

Karena itu, Charles meminta agar BPOM mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi perbuatannya, jika tidak maka tim kuasa hukum Charles Saerang akan menempuh jalur hukum.

Charles Saerang adalah cucu pendiri  Njonja Meneer yang sejak tahun 1990 menjadi Direktur Utama Perusahaan Njonja Meneer.

Usaha Charles Saerang yang merupakan generasi ketiga Njonja Meneer untuk mempertahankan produsen jamu yang berusia hampir satu abad mengalami jalan buntu. Sehingga perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada tahun 2017.

Namun Charles tidak menyerah, ia tetap berobsesi untuk menghidupkan kembali jamu Njonja Meneer, sebagai warisan budaya dalam bidang pengobatan tradisional di Indonesia.

Alvares Guarino Lulan, kuasa hukum Charles Saerang menyatakan, hak cipta Njonja Meneer secara hukum dimiliki oleh kliennya. Poster dan gambar berwarna hitam putih ikon Njonja Meneer terdaftar dengan nomor pencatatan 000176701. Termasuk di dalamnya logo, poster dan gambar perempuan bersanggul yang memakai kebaya peranakan itu adalah hak ciptanya.

“Dengan posisi hukum tersebut penggunaan merk dan logo Nyonya Meneer harusnya berdasarkan izin hak pencipta,” jelas Alvares dalam keterangannya, Selasa (5/5).

Alvares memaparkan, yang dilakukan oleh PT BEM sama sekali tanpa persetujuan kepada Charles Saerang, sebagai  pemilik hak cipta produk bermerk dan logo Njonja Meneer.

Selain itu, kasus penjualan 72 merk dagang Njonja Meneer yang dilakukan oleh Kurator masih belum selesai karena masih diselidiki oleh Polda Jawa Tengah.

Namun PT BEM mengabaikan fakta tersebut dan memasarkan produk telon merk Nyonya Meneer.  PT BEM mengklaim pihaknya yang kini memegang merk dagang Nyonya Meneer. Sedangkan PT Perindustrian Njonja Meneer mengklaim sebagai pemilik hak cipta termasuk gambar dan logo, perempuan berkebaya peranakan dengan background hitam-putih.

Dari proses lelang penjualan merk dagang Njonja Meneer, pemenang lelangnya adalah PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada, dengan harga Rp10,25 Miliar pada tahun 2018-2019. Dalam akta pendirian  PT tersebut, tercatat ada dua nama sebagai komisaris, yakni Iwan Budi Santoso sebagai komisaris dan Moch. Kresna Aditama sebagai direksi.

PT BEM mengaku membeli merk dagang Nyonya Meneer dari pemilik merk. Sehingga berani melahirkan kembali merk dagang  Njonja Meneer dengan mengedarkan produk minyak telon di pasaran.

Terpisah, Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Kartel (AMAK) Daeng Asran menegaskan, klaim sepihak PT BEM atas merk dan logo Njonja Meneer sangatlah tidak mendasar dan bersifat sebagai alibi atau pembelaan sepihak dengan bertujuan ingin mendapatkan pembenaran publik. Keadaan tersebut yang membuat AMAK menjadi kurang yakin dan tidak percaya atas langkah penguasaan atas Mlmerk secara sepihak oleh PT BEM.

Klaim sepihak atas pemegang merk yang sah oleh PT BEM juga tidak berdasarakan alat bukti yang sah dari Pengadilan. Apalagi bila mengikuti proses jual beli 72 Merek Dagang Nyonya Meneer yang masih belum final karena belum terjadi titik temu antar kurator dan Masih dalam penyelidikan Polda Jawa Tengah.

"Mestinya PT BEM menunjukan Alat Bukti berupa dokumen tertulis baik itu dari pengadilan dan menunjukan Sertifiak  Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Minyak Telon dan Seluruh Produk dari Nyonya Meneer," ujarnya.

Perihal tentang dalih atas inovasi Produk Minyak Telon yang disebabkan oleh kemajuan zaman, lanjut Asran juga dianggap hal yang tabu dan berpotensi melakukan penipuan terhadap konsumen, karena adanya perbedaan.

"Minyak Telon Nyonya Meneer ya yang hangat itu, dan seandainya PT BEM mau inovasi ya lebih baik buatlah nama brand sendiri," jelasnya.

Asran menuturkan, bagi AMAK yang paling dikhawatirkan adalah ketika proses hukum yang berlaku tidak dihargai secara baik dan penipuan kepada konsumen Nyonya Meneer yang memang sudah besar semata-mata atas niatan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.

"Jangan sampai prinsipil kemanusiaan yang beradab kita abaikan begitu saja. Mengambil Hak Merek dagang itu Pelanggaran UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya