Berita

Ilustrasi logo Njonja Meneer/Net

Hukum

Merk Dan Logonya Diduga Dipalsu, Nyonya Meneer Ancam Akan Gugat PT Bhumi Empon Mustiko

RABU, 06 MEI 2020 | 03:29 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Beredarnya produk minyak telok merk dan berlogo Nyonya Meneer di pasaran, berbuntut panjang. Pasalnya, penggunaan merk dan logo Nyonya Meneer yang diedarkan oleh PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) tersebut diduga illegal.

Presiden Direktur PT Perindustrian Njonja Meneer, Charles Saerang, tidak menerima dan mengancam akan melakukan somasi terkait penggunaan merk dan ikon Nyonya Meneer oleh PT BEM yang dinilai tidak sah tersebut.

Tidak hanya itu, Charles juga sudah memberikan somasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memberikan izin edar kepada PT BEM.


Somasi yang ditujukan kepada BPOM karena diduga telah melakukan kelalaian, ketidakhati-hatian dan melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan benar sehingga dapat dikategorikan melanggar hukum.

BPOM diduga melanggar hak ekslusif yaitu hak moral dan hak ekonomi pemegang hak cipta karena tanpa seijin pemegang hak cipta, serta menimbulkan kerugian Charles Saerang selaku pemilik hak cipta.

Karena itu, Charles meminta agar BPOM mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi perbuatannya, jika tidak maka tim kuasa hukum Charles Saerang akan menempuh jalur hukum.

Charles Saerang adalah cucu pendiri  Njonja Meneer yang sejak tahun 1990 menjadi Direktur Utama Perusahaan Njonja Meneer.

Usaha Charles Saerang yang merupakan generasi ketiga Njonja Meneer untuk mempertahankan produsen jamu yang berusia hampir satu abad mengalami jalan buntu. Sehingga perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada tahun 2017.

Namun Charles tidak menyerah, ia tetap berobsesi untuk menghidupkan kembali jamu Njonja Meneer, sebagai warisan budaya dalam bidang pengobatan tradisional di Indonesia.

Alvares Guarino Lulan, kuasa hukum Charles Saerang menyatakan, hak cipta Njonja Meneer secara hukum dimiliki oleh kliennya. Poster dan gambar berwarna hitam putih ikon Njonja Meneer terdaftar dengan nomor pencatatan 000176701. Termasuk di dalamnya logo, poster dan gambar perempuan bersanggul yang memakai kebaya peranakan itu adalah hak ciptanya.

“Dengan posisi hukum tersebut penggunaan merk dan logo Nyonya Meneer harusnya berdasarkan izin hak pencipta,” jelas Alvares dalam keterangannya, Selasa (5/5).

Alvares memaparkan, yang dilakukan oleh PT BEM sama sekali tanpa persetujuan kepada Charles Saerang, sebagai  pemilik hak cipta produk bermerk dan logo Njonja Meneer.

Selain itu, kasus penjualan 72 merk dagang Njonja Meneer yang dilakukan oleh Kurator masih belum selesai karena masih diselidiki oleh Polda Jawa Tengah.

Namun PT BEM mengabaikan fakta tersebut dan memasarkan produk telon merk Nyonya Meneer.  PT BEM mengklaim pihaknya yang kini memegang merk dagang Nyonya Meneer. Sedangkan PT Perindustrian Njonja Meneer mengklaim sebagai pemilik hak cipta termasuk gambar dan logo, perempuan berkebaya peranakan dengan background hitam-putih.

Dari proses lelang penjualan merk dagang Njonja Meneer, pemenang lelangnya adalah PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada, dengan harga Rp10,25 Miliar pada tahun 2018-2019. Dalam akta pendirian  PT tersebut, tercatat ada dua nama sebagai komisaris, yakni Iwan Budi Santoso sebagai komisaris dan Moch. Kresna Aditama sebagai direksi.

PT BEM mengaku membeli merk dagang Nyonya Meneer dari pemilik merk. Sehingga berani melahirkan kembali merk dagang  Njonja Meneer dengan mengedarkan produk minyak telon di pasaran.

Terpisah, Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Kartel (AMAK) Daeng Asran menegaskan, klaim sepihak PT BEM atas merk dan logo Njonja Meneer sangatlah tidak mendasar dan bersifat sebagai alibi atau pembelaan sepihak dengan bertujuan ingin mendapatkan pembenaran publik. Keadaan tersebut yang membuat AMAK menjadi kurang yakin dan tidak percaya atas langkah penguasaan atas Mlmerk secara sepihak oleh PT BEM.

Klaim sepihak atas pemegang merk yang sah oleh PT BEM juga tidak berdasarakan alat bukti yang sah dari Pengadilan. Apalagi bila mengikuti proses jual beli 72 Merek Dagang Nyonya Meneer yang masih belum final karena belum terjadi titik temu antar kurator dan Masih dalam penyelidikan Polda Jawa Tengah.

"Mestinya PT BEM menunjukan Alat Bukti berupa dokumen tertulis baik itu dari pengadilan dan menunjukan Sertifiak  Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Minyak Telon dan Seluruh Produk dari Nyonya Meneer," ujarnya.

Perihal tentang dalih atas inovasi Produk Minyak Telon yang disebabkan oleh kemajuan zaman, lanjut Asran juga dianggap hal yang tabu dan berpotensi melakukan penipuan terhadap konsumen, karena adanya perbedaan.

"Minyak Telon Nyonya Meneer ya yang hangat itu, dan seandainya PT BEM mau inovasi ya lebih baik buatlah nama brand sendiri," jelasnya.

Asran menuturkan, bagi AMAK yang paling dikhawatirkan adalah ketika proses hukum yang berlaku tidak dihargai secara baik dan penipuan kepada konsumen Nyonya Meneer yang memang sudah besar semata-mata atas niatan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.

"Jangan sampai prinsipil kemanusiaan yang beradab kita abaikan begitu saja. Mengambil Hak Merek dagang itu Pelanggaran UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya