Berita

Said Didu/Net

Politik

Terkait Laporan Luhut, Bareskrim Polri Bakal Periksa Said Didu Senin Depan

SABTU, 02 MEI 2020 | 02:31 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Bareskrim Mabes Polri bakal memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu pada Senin (4/5) terkait laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melalui tim kuasa hukumnya ke Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

"Surat panggilan sudah dikirim kepada terlapor pada hari Kamis, tanggal 30 April 2020, untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2020 jam 10.00 di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, lantai 15," ujar kuasa hukum Luhut, Riska Elita SH kepada wartawan, Jumat (1/5).

Selain Riska, Luhut juga akan didampingi sembilan pengacara lainnya berkantor di Golden Centrum, Jalan Majapahit No. 26 Blok FGH, Jakarta Pusat sesuai surat kuasa ditandatangani Luhut pada 8 April 2020. Mereka antara lain, Nelson Darwis, Malik Bawazier, Arief Patramijaya dan lain-lain.


Tim kuasa hukum akan memberikan pendampingan hukum terhadap Luhut atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, yang diduga dilakukan Muhammad Said Didu.

Riska menjelaskan, sesuai ancaman pasal, Muhammad Said Didu terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.  Said Didu diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Said Didu akan dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait video wawancaranya dengan Hersubeno Arief yang berdurasi 22 menit. Video itu dinilai memuat ujaran kebencian terhadap Luhut.

Kasus ini merupakan buntut dari tayangan video yang diunggah ke Youtube yang berjudul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang".

Dalam video itu, Said Didu menuding Luhut yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi virus corona (Covid-19).

Luhut kemudian mensomasi Said Didu untuk memberikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam.

Terkait somasi itu, Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada mantan komandan perwira tertinggi militer ini 7 April 2020.

Namun pihak Luhut menilai surat tersebut tidak memuat apa yang diharapkan. Luhut melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Said Didu ke Mabes Polri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya