Berita

Radhar Tribaskoro/Net

Publika

Mengapa Rizal Ramli Kuatir Kebijakan Cetak Uang Di Tengah Moral Hazard?

JUMAT, 01 MEI 2020 | 11:20 WIB

ADA dua cara kebijakan cetak uang (KCU) atau sering disebut quantitative easing.

Pertama, pemerintah pinjam uang langsung ke BI, seperti dulu dilakukan dalam BLBI. Kedua, BI beli obligasi pemerintah (SUN san sebagainya). Dalam kedua kasus itu BI membiayai melalui cetak uang.

Bagi pemerintah cetak uang ibarat rejeki nomplok, tidak usah kerja uang ada. Namun uang yang diperoleh dengan mudah biasanya akan keluar lebih mudah lagi.


Salah satu implementasi KCU dalam waktu dekat ini adalah pandemic loan. Pinjaman pandemik ini nanti akan dibeli oleh Bank Indonesia melalui cetak uang.

SMI merencanakan uang perolehan dari pandemic loan untuk membiayai pemulihan ekonomi. Caranya? Biasanya melalui pemberian insentif kepada swasta.

Menurut pengalaman, insentif kepada swasta selalu dipenuhi oleh moral hazard. Contohnya, BLBI dan suntikan Bank Century.

Moral hazard itu terjadi manakala mereka yang diberi insentif bukanlah orang yang berhak atau jumlahnya berlebihan. Semua itu bisa terjadi karena aturannya salah, pelaksanaannya salah atau keduanya salah.

Bila misalnya insentif diberikan dalam bentuk pembelian surat utang swasta, saya sulit percaya di sana tidak ada kongkalikong alias hanky panky. Bila insentif diberikan dalam bentuk uang tunai, kolusi dan nepotisme bakal sulit dihindari.

Karena di negeri ini moral hazard atau KKN tidak pernah surut. Sebaliknya, KKN malah diinternalisasikan dan dilegalkan sebagaimana tersurat dalam Perppu No. 1/2020.

Internalisasi KKN dapat dilihat dalam kasus Kartu Prakerja, suatu kebijakan yang korup dan celakanya dilakukan oleh lingkaran dekat presiden. Kebijakan ini salah dalam desain aturan dan pelaksanaan karena keduanya dilakukan oleh pihak yang sama (stafsus presiden).

Pandemic loan dan Kartu Prakerja dipastikan akan menjadi korupsi gila-gilaan berikutnya. Dan celakanya korupsi itu dilindungi oleh Perppu.

Bila pandemic loan nanti dianggap kriminal maka hal itu akan melibatkan Presiden dan DPR yang menyetujuinya.

Radhar Tribaskoro
Pemerhati politik, Bandung Iniative Networks.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya