Berita

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy/Net

Hukum

Pengamat: Dari Perspektif HAM, Romi Sudah Seharusnya Dibebaskan

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 10:39 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy akhirnya menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (29/4).

Pembebasan itu sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding Romi dengan memotong masa tahanan selama 1 tahun.

Merespons hal itu, pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menilai pembebasan Romi  merupakan hal yang wajar karena sudah menjalani masa hukuman sesuai putusan PT DKI Jakarta.


“Putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta itu sama persis dengan hukuman yang sudah dijalani oleh Romi,” kata Mahrus Ali, Kamis (29/4).

Lebih lanjut, Mahrus menjelaskan, dengan langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan Kasasi atas putusan banding PT DKI, Romi bisa saja harus tetap menjalani hukuman. Argumentasi pembebasan eks petinggi partai kabah itu tergantung pada putusan pengadilan.

Meski demikian, jika ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) sudah sepatutnya orang dekat Presiden Joko Widodo itu dibebaskan hingga menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.

“Kalau dari perspektif HAM, sebaiknya Romi memang dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu putusan kasasi. Jika nanti keputusan kasasi memang ada penambahasan masa hukuman, tinggal kembali masuk kembali ke tahanan," pungkas Mahrus.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (20/1) lalu telah memvonis Romi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa KPK sendiri telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (27/4) kemarin.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya