Berita

Ilustrasi lahan persawahan/Net

Nusantara

Pemprov Lampung Terapkan Perda LP2B Untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 03:35 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Alih fungsi lahan di Indonesia tak bisa dianggap remeh. Sebab setiap tahun ada ribuan hektare lahan pertanian yang berubah peruntukannya.

Kasi Perluasan dan Perlindungan Lahan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Tubagus M. Rifki menuturkan, guna mencegah alih fungsi lahan tersebut, Pemprov Lampung sejak 2013 lalu telah menerbitkan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Tujuan dari Perda LP2B itu adalah mempertahankan luas lahan pertanian untuk pangan, terutama lahan sawah agar tidak berkurang karena alih fungsi lahan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/4).


Keberadaan Perda LP2B ini sangat strategis bagi pembangunan pertanian di daerah. Tidak hanya untuk mempertahankan luasan lahan pertanian saja, tetapi juga berdampak pada produksi pangan.

"Perda LP2B memang tidak terkait langsung dalam peningkatan produksi hasil pertanian. Hanya saja dengan adanya Perda ini Kabupaten/Kota diharapkan dapat mempertahankan lahan pertaniannya terutama sawah, sehingga kita dapat mempertahankan produk pertanian," tuturnya.

"Bahkan, dengan upaya-upaya peningkatan produksi seperti penggunaan alat mesin pertanian, pupuk bersubsidi, bantuan benih, dan lainnya, kita dapat meningkatkan hasil pertanian," sambungnya.

Hingga saat ini, Pemprov Lampung terus mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota juga turut menyusun Perda serupa, sehingga areal sawah di daerah tersebut bisa terlindungi. Setidaknya telah ada 11 Kabupaten/Kota di Lampung yang sudah memiliki Perda LP2B.

"(Memang) belum semua Kabupaten/Kota memiliki Perda LP2B, seperti Kabputane Mesuji, Pesisir Barat, Pesawaran dan Lampung barat. Tapi kita terus mendorong untuk segera membuatnya," katanya.

Dengan adanya Perda LP2B ini, Pemprov Lampung lebih bisa menekan laju alih fungsi lahan di wilayahnya. Sebab mereka kini punya mekanisme untuk mempertahankan areal pertanian. Misal dengan meminta daerah mengganti lahan serupa, jika ingin diubah peruntukannya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya