Berita

Ilustrasi lahan persawahan/Net

Nusantara

Pemprov Lampung Terapkan Perda LP2B Untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 03:35 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Alih fungsi lahan di Indonesia tak bisa dianggap remeh. Sebab setiap tahun ada ribuan hektare lahan pertanian yang berubah peruntukannya.

Kasi Perluasan dan Perlindungan Lahan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Tubagus M. Rifki menuturkan, guna mencegah alih fungsi lahan tersebut, Pemprov Lampung sejak 2013 lalu telah menerbitkan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Tujuan dari Perda LP2B itu adalah mempertahankan luas lahan pertanian untuk pangan, terutama lahan sawah agar tidak berkurang karena alih fungsi lahan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/4).


Keberadaan Perda LP2B ini sangat strategis bagi pembangunan pertanian di daerah. Tidak hanya untuk mempertahankan luasan lahan pertanian saja, tetapi juga berdampak pada produksi pangan.

"Perda LP2B memang tidak terkait langsung dalam peningkatan produksi hasil pertanian. Hanya saja dengan adanya Perda ini Kabupaten/Kota diharapkan dapat mempertahankan lahan pertaniannya terutama sawah, sehingga kita dapat mempertahankan produk pertanian," tuturnya.

"Bahkan, dengan upaya-upaya peningkatan produksi seperti penggunaan alat mesin pertanian, pupuk bersubsidi, bantuan benih, dan lainnya, kita dapat meningkatkan hasil pertanian," sambungnya.

Hingga saat ini, Pemprov Lampung terus mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota juga turut menyusun Perda serupa, sehingga areal sawah di daerah tersebut bisa terlindungi. Setidaknya telah ada 11 Kabupaten/Kota di Lampung yang sudah memiliki Perda LP2B.

"(Memang) belum semua Kabupaten/Kota memiliki Perda LP2B, seperti Kabputane Mesuji, Pesisir Barat, Pesawaran dan Lampung barat. Tapi kita terus mendorong untuk segera membuatnya," katanya.

Dengan adanya Perda LP2B ini, Pemprov Lampung lebih bisa menekan laju alih fungsi lahan di wilayahnya. Sebab mereka kini punya mekanisme untuk mempertahankan areal pertanian. Misal dengan meminta daerah mengganti lahan serupa, jika ingin diubah peruntukannya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya